Kejati Malut dan BPK RI Periksa Pembangunan Dua Jalan di Taliabu, Fajar: Hasil Kerugian Negara Kita Langsung Gelar Penetapan Tersangka

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di dua pekerjaan jalan Pulau Taliabu yang dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Dua pekerjaan jalan tersebut berlokasi jalan Tabona- Peleng (Beton) dengan total anggaran Rp7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. SUMBER BERKAT UTAMA dan pekerjaan peningkatan Tikong-Nunca (Butas) Lanjutan dengan anggaran total Rp10,9 miliar yang dikerjakan oleh CV. BERKAT PORODISA, status sudah tahap penyidikan.
Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi mengaku, tim penyidik saat ini bersama BPK dan ahli berada di Pulau Talibau untuk melakukan pemeriksaan dua pekerjaan jalan tersebut.
“Penyidikan kasus ini masih menunggu kerugian negara dari BPK RI. Tim kami saat ini ada di Taliabu untuk menemani tim dari BPK maupun ahli untuk memeriksa kedua jalan tersebut," akunya, Senin (8/12/2025).
Fajar juga bilang, usai menerima perhitungan kerugian keuangan negara dan uji fisik dari ahli, baru dilakukan gelar untuk penetapan tersangka dua kasus itu.
“Untuk penetapan tersangka bakal dilakukan setelah menerima audit dari BPK. Uji fisik jalan sementara dilakukan,"pungkasnya. (one)



Komentar