Pencemaran Nama Baik, Nazlatan Polisikan Akun Tiktok @avicenna7272

IMG 20251120 WA00171
Tim PH Nazlatan Ukhra Kasuba saat menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Sofifi, malutpost.com -- Nazlatan Ukhra Kasuba melalui tim penasihat hukum (PH) melaporkan akun Tiktok Face Acount @avicenna7272 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Rabu (19/11/2025).

Ketua tim PH, Bahmi Bahrun menjelaskan, akun Tiktok @avicenna7272 dilaporkan ke Ditreskrimsus karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Nazlatan Ukhra Kasuba yang merupakan anggota DPRD Maluku Utara.

Akun Tiktok @avicenna7272 diduga mem-framing video Nazlatan seolah-olah sedang memegang atau main handhone saat rapat paripurna berlangsung di DPRD Maluku Utara pada 7 November 2025.

Padahal kata Bahmi, Nazlatan ketika paripurna berlangsung tidak memegang atau bermain handphone, melainkan fokus dan menyimak. Nazlatan baru memegang handphone ketika paripurna sudah selesai.

Sehingga postingan Akun Tiktok @avicenna7272 dinilai tidak sesuai fakta alias menyampaikan informasi bohong.

"Jelas apa yang dilakukan oleh akun tiktok @avicenna7272 adalah menyampaikan informasi bohong atau hoax yang telah mencederai kehormatan klien kami," kata Bahmi, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 27a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

PH lain, Sugiar Aziz menegaskan, Akun Tiktok @avicenna7272, selain melakukan pencemaran nama baik, juga diduga melakukan tindakan merubah dokument elektronik. Karena faktanya Nazlatan baru memegang handphone setelah paripurna, bukan saat paripurna sedang berlangsung.

Sugiar menyebut, akun Tiktok tersebut juga merubah dua postingan dengan merubah suara serta memberikan efek buram pada wajah Nazlatan. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh akun @avicenna7272 sangat fatal, karena wilayah privasi dijunjung tinggi undang-undang, siapun dia termasuk Nazlatan.

"Kami menduga pengintaian lewat video secara diam-diam yang di-framing, kemudian dijadikan bahan ejekan di medsos serta memunculkan kesalahpahaman dan rasa benci kepada klien kami, juga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tuturnya.

"Semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Malut, cepat dan tegas menanggapi laporan kami agar pihak yang diduga telah melakukan hal tersebut segera dimintai pertanggungjawaban," tambah Sugiar.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini dipublis. (one)

Komentar

Loading...