Pemkab Taliabu Ajukan 5 Ranperda ke DPRD

Bobong,malutpost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu mengusulkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD, Rabu (4/11/2025).
Wakil Bupati (Wabup), La Ode Yasir mengatakan, tugas dan tanggungjawab pemerintah adalah juga untuk menyelenggarakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014, dalam hal ini melaksanakan program legislasi daerah untuk membentuk peraturan daerah (Perda) guna menciptakan tata hukum.
"Program legislasi daerah ini memiliki kedudukan strategis," kata wabup.
Ia menjelaskan, Ranperda merupakan salah satu tahapan penting dalam proses legislasi.
"Diharapkan pembentukan perda ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat," harapnya.
Diketahui, ada lima ranperda yang disampaikan. Yakni Ranperda tentang ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. Ranperda tentang pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan masyarakat adat. Ranperda tentang kecamatan dan desa dalam wilayah Taliabu.
Kemudian Ranperda tentang pedoman pembentukan rukun tetangga lembaga masyarakat lainnya dan dusun dalam wilayahTaliabu. Serta Ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Pulau Taliabu Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Taliabu.
"Kami harap DPRD segera melakukan pembahasan," tandas wabup. (cr-04)





Komentar