Peradaban Kerja Sama

Oleh: Muhammad Irvan Drakel
(Tenaga Ahli Wali Kota Ternate Bidang Kerja Sama – Sekertaris DPC Partai Demokrat Ternate)
Chapter I: (TKD vs Kerja Sama)
Segalanya berubah saat pemerintah pusat mengumumkan pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) di tahun 2026 nanti. Termasuk Pemerintah Kota Ternate juga tersentuh pengurangan dana tersebut sekitar Rp185 miliar. Angka yang fantastis, sekaligus bikin bingung birokrasi.
Alhasil, jangan berharap banyak program-program prioritas pembangunan untuk kepentingan masyarakat dapat terwujud. Bisa saja gigit jari, sembari menunggu keajaiban dengan harapan.
Namun di tengah keterpurukan keuangan daerah tersebut, pemerintah pusat utamanya Presiden Prabowo menginginkan adanya perubahan pengelolaan keuangan dari yang selama ini berupa ketergantungan, diubah menjadi kreatif sebagai sebuah pola manajemen keuangan daerah.
Pembangunan daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan sekedar menunggu transferan dan bantuan dari pemerintah pusat. Upaya pengejaran berbagai bentuk kerja sama dan kemandirian keuangan daerah adalah hal yang jauh lebih penting ditempuh dari pada hanya mengharapkan bantuan pemerintah pusat. Upaya ini sangat logis mengingat adanya tantangan yang dihadapi pemerintah daerah sekarang ini.
Kekuatan pemerintah daerah dalam membangun daerah adalah dengan kerja sama sebagai mekanisme dinamis pembangunan yang memiliki mutualisme (kebersamaan). Kerja sama akan melahirkan kekuatan sinergi. Sebaliknya, bekerja sendiri tidak berkekuatan tangguh.
Langkah kebijakan strategis kepala daerah umpamanya Wali Kota Ternate saat ini memberikan solusi menghadapi pengurangan TKD, yang menurut saya pengurangan TKD itu menyebabkan krisis keuangan pemerintah daerah. Daerah pun wajib memajukan sistem kerja sama, menghindari terjadinya korban penganggaran sekaligus mengefisiensikan kerja sama menuju sinergi.
Saya melihat Pemerintah Kota Ternate menjadi contoh kongkrit dalam menghadapi situasi krisis keuangan birokrasi. Sangat strategis dan cepat dapat menyesuaikan keadaan. Di mana langkah-langkah yang diambil akan memberikan solusi bagi pembangunan daerah khususnya pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Melalui kreatifitas keuangan, instrumen penganggaran di Kota Ternate sebagaimana dibolehkan oleh peraturan, dilakukan dengan prinsip kerja sama. Hal ini akhirnya memperkuat dukungan pemerintah pusat dan pihak investor dalam mempercayakan dananya. Keterbukaan kreatifitas keuangan melalui kerja sama, Pemerintah Kota Ternate membutuhkan keberanian yang terstruktur dan tepat dengan prinsip kehati -hatian, yang tidak mengorbankan harapan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak layanan pembangunan.
Bentuk penganggaran kerja sama untuk mencapai pembangunan daerah salah satunya melalui skema pembiayaan. Wali Kota Ternate adalah salah satu kepala daerah yang mendegradasi penganggaran agar pembangunan tetap berjalan ketika sebagian kepala daerah lain mencoba melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk tidak dilakukan pemangkasan TKD. Its ok, no probelm, semua punya cara masing-masing.
Kembali lagi, adapun jika Wali Kota Ternate yang juga sebagai Wakil Ketua APEKSI justru memanfaatkan kepentingan pemerintah pusat dalam penganggaran. Sebagaimana yang saya sampaikan di atas bahwa ada instrumen pembiayaan daerah yang oleh pemerintah pusat dapat dikreasikan, di antaranya Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
Saat ini yang dikerjasamakan melalui skema investasi KPDBU adalah penyediaan Lampu Jalan sebagai layanan masyarakat yang sering dikeluhkan di setiap tempat.
Selain itu, Wali Kota Ternate juga membuka kerja sama kemitraan antar Lembaga Kementerian, pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Maluku Utara melalui Segitiga Emas, maupun di luar Provinsi Maluku Utara. Ada juga kerja sama dengan pihak ketiga lainnya, sebagai langkah strategis dalam menjalankan janji-janji politik yang tertuang dalam program-program prioritas.
Olehnya itu, Transfer Keuangan Daerah versus Kerja Sama tidak perlu dibenturkan karena semua ada hikmahnya. Jalankan serta terus galakkan kerja sama sebagai kekuatan membangun dearah. Karena saat ini kerja sama adalah era peradaban sebagaimana ungkapan seorang Filosof bahwa "Persaingan adalah hukum rimba, namun kerja sama adalah hukum peradaban".
Jadi seluruh pihak diharapkan memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun kebersamaan, baik itu DPRD, pemerintah daerah dan komponen masyarakat. Sekali lagi harus mewujudkan kebersamaan, hilangkan ego sektoral. Semoga situasi ini baik-baik saja.
 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Komentar