Kapolres Sula Diminta Jadikan Atensi Kasus DD Desa Waisakai, Nurul: Konsep Jaga Sula, Korupsi Harus Dituntaskan

Praktisi Hukum, Nurul Mulyani

Sanana, malutpost.com -- Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, diminta jadikan atensi kasus dugaan Korupsi kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2022-2024, senilai Rp1,2 miliar. Desakan ini disampaikan Praktisi Hukum Perempuan asal Makuku Utara, Nurul Mulyani, saat dimintai tanggapan, Jumat (17/10/2025).

Menurut Nurul, permintaan Kapolres jadikan atensi agar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Waisakai. Apalagi ini laporan masyarakat langsung, yang artinya masyarakat mengetahui dan merasakan anggaran tersebut tidak terealisasi.

“DD ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi harus ditangani dengan serius oleh penyidik, terutama Kapolres," tegasnya.

Dia ingatkan, dalam penyelidikan, Polres Kepulauan Sula, selain berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk mengumpulkan data. Polres melalui penyidik juga harus turun ke Desa Waisakai untuk melakukan pencocokan data yang dilaporkan masyarakat, agar mengetahui pasti apa yang dirasakan masyarakat atas DD miliaran tak tersalurkan atau terealisasi.

“Selain berkoordinasi Apip dan DPMD, penyidik harus melakukan pencocokan data yang dilaporkan masyarakat dengan fakta di Desa. Pada intinya, laporan masyarakat harus diatensi, sehingga masyarakat ini tak sia-sia atas laporan. Selain itu masyarakat juga mendapat kepastian hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

“Apalagi Polres Sula dengan konsep jaga Sula, itu artinya jaga Sula bukan hanya dalam konteks sosialisasi Kamtibmas, tapi jaga Sula dengan pemberantasan korupsi. Supaya konsep tersebut terbukti secara menyeluruh. Jangan sampai konsep jaga Sula, tapi korupsi dibiarkan," sambung Nurul mengakhiri.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh pemerintah Desa Waisakai tahun anggaran 2023 sampai 2024, senilai Rp 1,2 miliar. Dugaan penyalahgunaan itu terlihat di realisasi DD tahun 2024 yang tidak sesuai dengan program di APBDes. Selain DD 2024, terhitung juga 2023 dan 2022. Sebagimana pada APBDes, sebagian program yang anggaranya ada namun realisasinya tidak sesuai. Seperti, bidang pertanian dengan volume anggaran Rp93.244.000. Selanjutnya  penyelenggaraan festival seni dan budaya dengan volume anggaran Rp33.593.500, tempat penampungan sampah dengan volume anggaran Rp9.000.000, sarana prasarana balai kemasyarakatan dengan jumlah anggaran Rp38.000.000, honorium petugas kebersihan dengan anggaran Rp18.000.000. (one)

Komentar

Loading...