Catatan
Proyek Strategis Nasional dan Penegakan Hukum di Maluku Utara

Oleh: Abd. Rahim Odeyani
(Tokoh masyarakat Halmahera Tengah)
Sistem desentralisasi merupakan salah satu agenda reformasi, di mana pada tahun 1999 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai langkah awal dalam implementasi desentralisasi di Indonesia.
Undang-undang tersebut mengatur tentang pelimpahan sebagian kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Salah satu bentuk pelimpahan kewenangan itu adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada bupati/wali kota apabila wilayah konsesi tambang berada di dalam satu kabupaten/kota.
Sementara jika konsesi tambang melintasi dua wilayah kabupaten/kota, kewenangan penerbitan izin diserahkan kepada gubernur.
Namun, dalam perjalanannya, seluruh kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan kemudian dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengalihan kewenangan ini dilakukan karena banyak pemerintah daerah melakukan penyimpangan administrasi dan tata kelola izin yang kompleks, yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar