Terima P19 Jaksa, Ditreskrimsus Polda Malut Mulai Lengkapi Berkas 3 Tersangka DD Taliabu

Kombes Pol Edy Wahyu Susilo (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menjadwalkan pelimpahan tahap 1 berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Malut menetapkan 3 orang sebagai tersangka, mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemda Taliabu LOM alias Ode dan Bendahara Umum Daerah dengan inisial ATK alias Agusmawati.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan, saat ini petunjuk jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam P19 yang diterima penyidik sudah mulai lengkapi.

Menurutnya, jika semua petunjuk dari JPU sudah dilengkapi oleh penyidik, maka berkas tersebut langsung dilimpahkan untuk diteliti.

“Jika sudah tahap 1 dan berkas itu masih dinilai belum lengkap maka akan kami lengkapi lagi, tapi kalau sudah dinyatakan lengkap maka kami (penyidik) akan langsung melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti di JPU untuk menunggu jadwal sidang di Pengadilan," tegasnya, Selasa (23/9/2025).

Mantan Dirresnarkoba Polda Maluku Utara itu mengaku, dalam P19 yang diterima penyidik, ada beberapa petunjuk yang harus diubah, terutama perubahan Barita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya. “Petunjuknya hanya meminta kita (penyidik) untuk mengubah BAP sejumlah saksi," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ATK alias Agusmawati sebagai tersangka pertama. Kasus ini ditangani sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat berlarut-larut karena berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat adanya petunjuk yang belum terpenuhi.

Dalam penyidikan terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran untuk 71 desa di delapan kecamatan, dilakukan pemotongan Rp60 juta per desa. Kini, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut dengan tiga tersangka yang sudah ditetapkan.(one)

Komentar

Loading...