Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Profesi

Dealfrit Kaerasa

Dengan demikian, penegakan hukum dan profesi hukum adalah dua sisi yang tidak terpisahkan. Keduanya harus berjalan seiring: hukum memberikan legitimasi, sementara profesionalisme dan integritas memastikan pelaksanaannya adil dan terpercaya.

Profesi hukum, baik advokat, hakim, jaksa, maupun aparat kepolisian, adalah pekerjaan yang menuntut keahlian sekaligus kejujuran. Masyarakat menggantungkan harapan besar pada mereka dalam menegakkan keadilan.

Karena itu, setiap pengemban profesi dituntut memegang teguh kode etik, bukan hanya menguasai keterampilan teknis.

Tak heran bila profesi di bidang hukum selalu menjadi sorotan. Mereka memiliki aturan etika yang tertulis, tetapi sorotan masyarakat semakin tajam ketika ada perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai tersebut.

Di sinilah pentingnya menjaga profesionalisme, sebab wibawa hukum tidak hanya ditentukan oleh pasal-pasal, melainkan juga oleh moralitas pelaksananya. (*)

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...