Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Profesi

Dealfrit Kaerasa

Penegakan hukum pada dasarnya adalah pelaksanaan kekuasaan yang bersumber dari hukum itu sendiri. Kekuasaan tersebut hanya sah bila dijalankan sesuai fungsi hukum, serta disalurkan dan dibatasi oleh aturan hukum agar tidak berubah menjadi penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, integritas dan tanggung jawab moral penegak hukum menjadi kunci agar hukum benar-benar hadir sebagai pelindung keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

Peran Etika dalam Profesi

Etika, sebagai kajian filsafat moral, telah menjadi perhatian sejak zaman Yunani kuno dan tetap relevan hingga kini. Etika bukan hanya wacana akademik, tetapi juga harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam tugas penegak hukum dan profesi hukum. Tanpa etika, hukum kehilangan jiwa dan hanya menjadi aturan kosong.

Aristoteles dikenal sebagai filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Ia memandang etika sebagai pedoman menuju hidup yang baik, yakni hidup yang bermakna, menenteramkan, dan bermartabat.

Etika profesi adalah sikap etis yang menjadi bagian integral dari kehidupan seorang profesional. Pada akhirnya, hanya pengemban profesi itu sendiri yang paling tahu apakah tindakannya sesuai dengan tuntutan etika profesinya atau tidak.

Pengembangan profesi sering menghadapi dilema etika yang tidak mudah ditentukan. Penyimpangan perilaku dalam menjalankan profesi dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi para pencari keadilan. Profesi hukum sendiri merupakan pekerjaan berbasis keahlian teori dan teknis yang berlandaskan kejujuran.

Masyarakat sangat bergantung pada peran profesi ini dalam menegakkan keadilan, sehingga setiap pengemban profesi dituntut memenuhi syarat dan etika tertentu agar mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...