Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Profesi

Di sisi lain, aparat penegak hukum polisi, jaksa, dan hakim menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan ditegakkan dengan adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
Dari sudut pandang terpisah, masing-masing profesi memiliki tanggung jawab yang spesifik: advokat membela hak warga, jaksa menuntut demi kepentingan umum, hakim memutus dengan kearifan, dan polisi menjaga ketertiban.
Namun secara terpadu, sinergi antar-profesi ini mutlak diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan konsisten, selaras, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Di Indonesia, penegakan hukum lazim dipahami sebagai penerapan undang-undang atau “law enforcement”. Namun, sebagaimana dikemukakan J.A. Sigler (1981), penegakan hukum sejatinya juga mengandung unsur diskresi yang besar dalam penerapannya.
Pada hakikatnya penegakan hukum merupakan penerapan diskresi, di mana keputusan tidak semata-mata tunduk pada teks undang-undang, melainkan juga pada pertimbangan etika dan kebijaksanaan.
Hukum pidana pada praktiknya hanya dapat digunakan secara selektif karena penanggulangan kejahatan menuntut waktu, tenaga, dan sumber daya besar.
Oleh sebab itu, hukum pidana tidak mungkin berdiri sendiri; perlu dukungan pendekatan sosial, moral, dan kelembagaan lain agar tujuan hidup bermasyarakat dapat terjaga.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar