Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Profesi

Oleh: Dealfrit Kaerasa, S.H
Saya memulai tulisan ini teringat sebuah nasihat dari seorang senior advokat ketika masih berproses sebelum terjun ke profesi ini. Saat itu ada yang berpendapat sebaiknya kita tetap tinggal di suatu daerah karena banyak kasus hukum yang bisa ditangani.
Senior saya menjawab tegas: banyaknya kasus bukan peluang bagi seorang advokat, melainkan tanda gagalnya penegakan hukum dan lemahnya kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat.
Wibawa hukum tidak hanya ditentukan oleh kekuatan sanksi, tetapi juga oleh legitimasi moral dan kepercayaan publik. Penegak hukum yang bekerja dengan integritas akan memperlihatkan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen keadilan yang hidup.
Demikian pula, profesi hukum yang menjunjung etika dan profesionalitas mampu menjadi mitra kritis sekaligus pengawal agar hukum tidak dimanipulasi oleh kepentingan sesaat.
Membangun wibawa hukum berarti membangun peradaban hukum yang adil, manusiawi, dan terpercaya. Oleh karena itu, profesi hukum dan aparat penegak hukum harus senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, dan menegakkan etika profesi.
Hanya dengan demikian hukum benar-benar dapat menjadi panglima yang dihormati, bukan sekadar aturan yang ditakuti. Profesi hukum dan aparat penegak hukum merupakan pilar utama dalam membangun wibawa hukum di tengah masyarakat.
Keduanya tidak dapat dipisahkan karena memiliki peran yang saling melengkapi. Satu sisi, profesi hukum seperti advokat, notaris, maupun akademisi hukum berfungsi memberikan pemahaman, pendampingan, serta kontribusi pemikiran dalam mengawal tegaknya prinsip keadilan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar