Dugaan Korupsi Pasar Murah 2021-2023, Kejati Malut Ajukan Permohonan Perhitungan Kerugian Negara ke BPK

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kemabli ajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pusat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pasar murah pada Tahun 2021-2023 lalu, yang melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara.
Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, saat ini penyidik telah melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian negara dengan BPK RI. Makanya, kita di Kejaksaan masih menunggu pihak BPK mempelajarinya.
“Penanganan perkara Disperindag Malut kita sudah ajukan permohonan terkait permasalahan perhitungan kerugian keuangan negara. Sebelum dilakukan, mereka (BPK) minta ekspos bersama, dalam pelaksanaan itu juga ada beberapa dokumen-dokumen harus kita lengkapi hasil koordinasi kita dengan kawan-kawan BPK begitu," tegasnya.
Richard menjelaskan, permohonan perhitungan kerugian negara itu dengan tujuan mengetahui pasti adanya kerugian negara atau tidak atas perkara yang ditangani. “Penyidikan yang kita lakukan, harus menentukan kerugian negaranya. Jadi menunggu dari BPK itu penting," pungkasnya.
Untuk diketahui, penanganan dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejati Maluku Utara juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu. (one)
Komentar