Polres Ternate Limpahkan Berkas Pencurian dan Penikaman di Toko Al Nizam ke JPU

AKP Bakry Syahruddin (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate limpahkan berkas tahap I pencurian dan penikaman di Toko Al Nizam, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Jumat (12/9/2025). Pencurian dan penikaman ini dengan tersangka, RA alias Rifal (25 tahun) .

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bakry Syahruddin, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas tahap I tersebut.

“Kita (Reskrim) lakukan pemberkasan hingga tahap I, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/61.a/VII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim Tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Pengantar Nomor:B/1581/IX/Res.1.8./2025 Reskrim, 11 September  2025, perihal pengiriman berkas Tahap I," akunya.

AKP Bakry bilang, dengan tahap I ini maka penyidik bakal menunggu JPU untuk mempelajari berkas. Jika usai dipelajari dan diteliti kemudian memberikan petunjuk untuk penambahan kekurangan, berarti penyidik segera melengkapi. “Tapi kalau dinyatakan lengkap, berarti penyidik segera tahap II dengan tersangka serta barang bukti. Intinya kita tunggu dari JPU," tandasnya.

Untuk diketahui, pencurian dengan pemberatan ini, terjadi di depan toko istana pancing Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, sekira pukul 12:30 WIT.

Terduga pelaku, diduga sudah mengikuti korban karena mengira korban baru melakukan penarikan uang akan tetapi baru melakukan penyetoran uang. Dalam aksi ini, beberapa dokumen berupa buku rekening yang tersimpan di dalam tas ransel hilang digasak terduga pelaku. (one)

Komentar

Loading...