Pembangkangan Konstitusi oleh DPR dan Aparat Kepolisian

Contoh paling nyata adalah tindakan represif aparat dalam menangani demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil yang menolak UU bermasalah dan kebijakan pemerintah yang merugikan hak-hak rakyat.
Aparat tidak segan menggunakan kekerasan, menangkap peserta dan masa aksi tanpa prosedur hukum yang sah, bahkan melakukan intimidasi terhadap aktivis.
1 september 2025 Di Kota Ternate semisalnya menjadi fakta yang nyata bagaiman pihak KEPOLISIAN MALUKU UTARA dibawah komando KAPOLDA membubarkan masa aksi dari berbagai aliansi secara paksa, dengan cara menembakan gas air mata dan pemukulan yang radikal, sampai menimbulkan korban yang berjatuhan.
Semua ini pada dasarnya bertentangan Prinsip Demokrasi dan HAM yang diberikan Oleh Semangat Konstitusi. Dengan tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di depan umum secara baik secara tertulis maupun secara lisan.
Tak hanya itu, kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, pembela HAM, hingga masyarakat adat semakin memperlihatkan bahwa kepolisian telah menyimpang dari fungsinya sebagai pelindung rakyat.
Ketika hukum hanya ditegakkan untuk melayani kepentingan elit dan mengabaikan rasa keadilan publik, maka yang terjadi adalah pembangkangan sistematis dan terstruktur terhadap konstitusi.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar