Pemkot dan DPRD Sahkan Perda RPJMD Kota Ternate 2025-2029 

Penandatanganan dokumen RPJMD Kota Ternate 2025-2029.

Ternate, malutpost.com -- Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate nomor 1 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 resmi ditetapkan di Aula Lantai 3 Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (27/8/2025).

Penandatanganan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun ke depan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama unsur pimpinan DPRD. Dokumen RPJMD merupakan wujud komitmen bersama Pemkot dengan DPRD.

Hadir dalam kesempatan penandatanganan, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman; Wakil Wali Kota, Nasri Abubakar; Sekda Rizal Marsaoly, DPRD dan tim penyusun.

Wali Kota M Tauhid Soleman mengatakan, RPJMD merupakan pedoman pemerintah dalam bekerja selama lima tahun ke depan.

"RPJMD adalah kompas. Artinya ketika kita akan menuju pada satu titik tujuan, maka langkah-langkah menuju titik tersebut harus mengacu pada RPJMD," katanya.

Wali kota menegaskan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mampu menerjemahkan dan mengaplikasikan RPJMD sesuai tupoksi masing-masing. Hal ini penting agar setiap perencanaan dalam dokumen RPJMD 2025-2029 bisa tercapai.

Di kesempatan ini, wali kota juga menegaskan OPD yang tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana tujuan dari RPJMD, maka akan dievaluasi.

"Saya dan pak wakil wali kota berharap, dalam perjalanan ke depan tidak terhambat, tapi kalau ada hambatan ya kita evaluasi atau perbaikan," ujar wali kota.

Wali kota menyebut, 5 tahun ke depan bukanlah waktu yang panjang. Terlebih, perda ini disahkan 6 bulan setelah dirinya dilantik bersama Nasri Abubakar sebagai wali kota dan wakil wali kota Ternate.

"Hari ini, sudah lebih dari 6 bulan kami melaksanakan tugas sebagai wali kota dan wakil wali kota Ternate," tandasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan, penetapan RPJMD harus diikuti dengan langkah nyata dalam evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pejabat dan pelaksana teknis yang tidak mampu mengikuti irama dan langkah kerja wali kota dan wakil wali kota harus segera dimutasi atau dirotasi.

"Segera dilakukan mutasi dan rotasi untuk mendapatkan ASN yang kompeten (mampu bekerja) di bidang masing-masing, guna mendongkrak kerja-kerja besar pemerintah Kota Ternate,” kata Amin.

Menurut politisi Golkar ini, pimpinan OPD harus mampu menerjemahkan RPJMD sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing, sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kota Ternate bisa tercapai.

Amin menyampaikan apresiasi kepada wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan ketua fraksi DPRD, serta tim penyusun RPJMD yang telah memastikan dokumen ini dapat ditandatangani.

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan pengesahan RPJMD menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam arah kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen RPJMD akan menjadi payung hukum sekaligus pedoman strategis bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“RPJMD adalah dasar hukum yang dijabarkan ke dalam rencana strategis (renstra) setiap OPD. Momentum ini sangat penting karena Ternate menjadi daerah pertama di Maluku Utara yang menetapkan RPJMD pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden, sesuai amanat Undang-Undang,” katanya.

Rizal menjelaskan, RPJMD Ternate 2025–2029 memuat lima isu strategis utama.

Pertama, pembangunan infrastruktur wilayah yang merata dan berkelanjutan. Kedua, pengelolaan lingkungan hidup dan penanganan bencana. Ketiga, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Keempat, pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan Kelima, pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Rizal menambahkan, pengesahan RPJMD bertepatan dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, sehingga isu-isu strategis tersebut langsung diintegrasikan ke dalam perencanaan dan penganggaran OPD.

"Ini momentum yang tepat untuk memastikan arah pembangunan daerah lebih terukur, konsisten, dan berkelanjutan,” ucap Rizal. (van)

Komentar

Loading...