Tangani Dugaan Korupsi di Sula, Polda Bangun Koordinasi dengan Kejaksaan

Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh mantan kepala desa (Kades) Pohea bernama Rudi Duwila.

Diketahui, eks Kades Rudi melaporkan kepala inspektorat Kepulauan Sula atas kasus permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD di Pohea tahun 2022 silam. Upaya kordinasi itu dilakukan lantaran pihak Kejari juga tengah menangani perkara kepala desa Pohea tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Rabu, (20/8/2025). Kombes I Gede bilang, koordinasi itu agar lebih memastikan perkara yang ditangani.

“Kita tunggu hasil kordinasinya seperti apa baru bisa disimpulkan. Tapi yang jelas, laporan yang sudah masuk tetap diproses hingga dapat memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor," tandasnya.

Untuk diketahui, tahun 2022, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD di setiap desa.

Dalam pemeriksaan, sebagian besar desa terdapat temuan. Diketahui, temuan ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pihak Inspektorat.  Disini, temuan berdasarkan LHP di Desa Pohea sebesar Rp63 juta.

Atas temuan tersebut, pemerintah Desa Pohea lalu diberikan waktu 60 hari sesuai ketentuan untuk menyelesaikan masalah berupa perbaikan administrasi seperti bukti kwitansi dan lain-lain.

Di situ tiba-tiba, pihak Inspektorat Sula kembali melakukan audit investigasi yang hanya dikhususkan ke Desa Pohea. Kuat dugaan, audit Investigasi ini adalah perintah lisan dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus ke pihak Inspektorat.

Anehnya, dari hasil audit investigasi, temuan yang sebelumnya Rp63 juta menjadi Rp398 juta sekian. Sementara di desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali. Padahal, ada desa-desa yang berdasarkan hasil audit reguler, terdapat temuan yang jumlahnya lebih besar dari Pohea.

Atas dugaan kesewenangan ini, Rudi Duwila melalui tim hukum lalu melaporkan Kepala Inspektorat Sula ke Polda Maluku Utara sejak 28 April tahun 2025. Laporan terhadap Kepala Inspektorat berkaitan dengan dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan ADD dan DD di Pohea tahun 2022. (one)

Komentar

Loading...