Polres Pulau Morotai Tahap II Berkas dan Tersangka Korupsi DAK Fisik Dispar ke JPU

Daruba, malutpost.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, akhirnya tahap II berkas dan tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Kasus tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp496.043.777, dengan tersangka Mantan Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pulau Morotai berinisial inisial AT alias Rafik
“Tahap II ini berdasarkan surat pengantar Nomor : B/26/VIII/2025/Reskrim tanggal 15 Agustus 2025 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Arafik Tibu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim, saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).
Kata IPTU Ismail, tahap II ini dilakukan pagi tadi, (hari ini), baik berkas maupun tersangka. “Sudah tahap II, jadi tinggal disidangkan oleh JPU," tandasnya.
Sebagai informasi, DAK non fisik 2023 yang disalahgunakan tersebut yakni TIC, pelatihan wisata silam dan pengelolaan home stay dengan total dana sebesar Rp500 juta. Namun, khusus anggaran wisata silam dan pengelolaan home stay dengan total anggaran Rp300 juta ternyata dicairkan secara dobol.
Sehingga total anggaran yang sudah dicairkan di dua kegiatan itu senilai Rp600 juta lebih. Jika tiga kegiatan itu digabungkan, maka total anggaran yang sudah dicairkan tapi kegiatannya tidak jalan itu senilai Rp812.000.000.(one)
Komentar