Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Desak Pemprov Segera Tuntaskan Gaji PPPK Tahap I

Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com -- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Nazlatan Ukhra Kasuba mendesak Pemprov untuk segera mengambil keputusan yang jelas terkait kejelasan status 1.390 -an Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov.

Desakan ini disampaikan langsung dalam rapat Paripurna DPRD. Di hadapan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe. Nazlatan menyoroti lambannya proses realisasi gaji dan penempatan tugas PPPK sejak penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada April 2025 lalu.

"Terlalu lama jika nasib PPPK ini baru akan diproses pada Oktober 2025. Padahal sejak April mereka telah ditetapkan TMT-nya," tegas Nazlatan di hadapan gubernur dan wagub, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 1.390 PPPK yang telah mendapat SK TMT April 2025, hanya menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) satu bulan setelahnya. Namun, pelaksanaan tugas itu justru diundur hingga Oktober 2025.

Menurutnya, hal ini tidak hanya membingungkan para PPPK, namun juga berdampak besar terhadap aspek sosial dan ekonomi, mengingat sebagian besar dari mereka merupakan kepala keluarga.

"Setelah TMT, satu bulan kemudian PPPK ini mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), akan tetapi di undur dari bulan April ke Oktober 2025," ujarnya.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menegaskan bahwa Pemprov Malut seharusnya sudah bisa menghitung jumlah PPPK Tahap I yang dapat diakomodir sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.

"Oleh karena itu saya rasa ketika Pemprov Malut sudah memutuskan PPPK tersebut maka seharusnya sudah ada kesiapan mereka, agar tidak terlalu lama diundur," ungkap Nazla.

Nazlatan menambahkan, Komisi I DPRD telah melakukan berbagai rapat bersama Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi untuk membahas solusi percepatan penugasan PPPK.

"Dalam rapat-rapat itu, kami telah menyampaikan agar SPMT PPPK bisa dimajukan ke bulan Agustus. Dengan demikian, mereka sudah bisa mulai digaji per September 2025," tegasnya.

Ia pun berharap Gubernur Sherly Tjoanda dapat mengambil sikap tegas dan memberikan keputusan yang berpihak kepada para PPPK.

"Saya berharap Ibu Gubernur bisa memiliki keputusan yang jelas untuk PPPK ini," tegasnya mengakhiri. (nar)

Komentar

Loading...