Ketua Komisi II DPR RI: Proses DOB Sofifi Harus Lewati Tahapan Daerah Persiapan 3 Tahun

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: malutpost.com)

Sofifi, malutpost.com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Hal ini disampaikan Rifqinizamy di kantor DPRD Provinsi Maluku Utara.

Dalam pertemuan bersama massa aksi dari Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS) di gerbang utama kantor DPRD provinsi di Sififi, Senin ((28/7/2025), Rifqinizamy menjelaskan, bahwa tidak ada lagi daerah di Indonesia yang bisa langsung menjadi provinsi atau kabupaten/kota seperti pada masa lalu, misalnya ketika Maluku Utara ditetapkan sebagai provinsi pada tahun 1999.

"Sekarang ini tidak ada satu pun daerah yang bisa langsung jadi provinsi atau kabupaten/kota seperti dulu. Maluku Utara pada 1999 memang langsung menjadi provinsi melalui undang-undang, tapi aturan sekarang sudah berbeda," jelas Rifqinizamy, di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan, bahwa dalam aturan terbaru, setiap daerah yang ingin dimekarkan harus melalui tahapan sebagai daerah persiapan selama tiga tahun. Selama masa itu, daerah persiapan tersebut harus menunjukkan kinerja yang baik dalam berbagai aspek, termasuk pendapatan asli daerah (PAD), kesiapan infrastruktur, dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah induk.

"Sekarang ini kita harus menempuh tahapan menjadi daerah persiapan namanya, selama tiga tahun," katanya.

"Kalau nanti Sofifi ditetapkan sebagai daerah persiapan, maka selama tiga tahun harus berjalan baik, PAD nya bagus, pelayanan publiknya baik, dan tidak merugikan daerah induk, baru kemudian bisa ditetapkan sebagai kota melalui undang-undang," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat Sofifi, Rifqinizamy menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum untuk pembentukan daerah persiapan bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

"Sekarang saya minta kepada Mendagri, PP nya harus selesai dalam waktu tiga bulan ke depan. Setelah itu kami di Komisi II DPR RI akan segera membahas usulan DOB Sofifi," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus memahami adanya perubahan regulasi. Jika ada yang bertanya mengapa sekarang tidak bisa langsung jadi seperti dulu, menurutnya hal itu karena kebijakan otonomi daerah kini telah mengalami banyak penyesuaian untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan daerah yang dimekarkan.

"Nanti kalau ada yang bertanya, kenapa dulu Maluku Utara bisa langsung jadi provinsi, sementara Sofifi sekarang tidak bisa langsung, maka jawabannya karena aturannya sekarang berbeda," ucapnya.

Diakhir penjelasan itu, ia menegaskan bahwa dirinya secara pribadi berkomitmen untuk mengawal dan membahas usulan DOB Sofifi di DPR RI. Ia mengakui bahwa sejauh ini usulan tersebut belum pernah dibahas secara formal, dan dirinya siap membawa aspirasi masyarakat Sofifi ke tingkat pusat.

"Saya berkomitmen secara pribadi untuk membahas usulan bapak ibu di DPR RI. Selama ini usulan tersebut belum pernah masuk pembahasan," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...