HAN dan Ironi Asap Rokok di Sekolah Dasar

Putri Citra Abidin

Anak-anak terbiasa melihat guru mereka menggenggam rokok, menyulutnya di sela-sela waktu mengajar, atau saat istirahat. Dan seperti yang kita tahu, anak-anak adalah peniru ulung.

Mereka mungkin belum memahami makna bahaya zat kimia dalam rokok, tetapi mereka tahu siapa yang mereka kagumi. Dalam diam, mereka belajar: merokok adalah sesuatu yang biasa, bahkan bisa jadi keren, karena dilakukan oleh orang yang mereka panggil "Bapak" atau "Ibu" di sekolah.

Ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas melarang aktivitas merokok di tempat umum yang melibatkan anak-anak dan proses belajar mengajar.

Baca Juga: Bimbingan Konseling Keluarga: Pilar Pemulihan Mental Anak Pasca Perceraian

Namun kenyataannya, banyak sekolah negeri tidak memiliki pengawasan ketat terhadap hal ini. Bahkan kepala sekolah dan pengawas pun kerap menutup mata atau menganggap ini sebagai "kebiasaan lama" yang sulit diubah. Dalam banyak kasus, tidak ada teguran, tidak ada sanksi, dan yang lebih buruk lagi tidak ada kesadaran.

Sejumlah pakar pendidikan dan perlindungan anak telah berulang kali mengingatkan soal pentingnya keteladanan dalam proses pendidikan dasar. Dr. Abdurrahman Wahid, akademisi pendidikan dari Universitas Negeri Malang, menekankan bahwa pendidikan karakter tidak bisa berjalan tanpa keteladanan nyata.

Dalam konteks ini, guru yang merokok di depan murid bukan hanya melanggar aturan, tapi juga meruntuhkan pondasi nilai yang tengah dibangun di sekolah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...