Dilema Ketidakpastian Hukum

Risman Tidore

Sebab alasan mendasar dari pembentukan daerah otonomi baru adalah membentuk norma perundang-undangan baru sebagai solusi menghadirkan kepastian hukum.

Untuk sampai pada fase tertentu perlu adanya kesepahaman kolektif antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta pihak Kesultanan Tidore dan elemen masyarakat untuk membentuk Sofifi yang sekarang kelurahan menjadi kota otonom sekaligus pusat pemerintahan baru sesuai amanah UU, selaras pula dengan jejak sejarahnya.

Baca Juga: Pentingkah Pemekaran Kota Sofifi

Tanpa dengan melalui bangunan komunikasi dan dialog yang bersifat kolektif, terbuka dan inklusif dari kedua pihak pemerintahan dan kesultanan Tidore, justru memperluas ruang pro dan kontra yang berujung pada polarisasi ekstrim.

Sebab ibukota Sofifi tidak hanya soal kekosongan administratif,  tidak semata-mata resistensi terhadap pembangunan melainkan sebagai ekspresi kekhawatiran atas mutilasi memori sejarah dan hak-hak tradisional Kesultanan yang telah hidup jauh sebelum republik ini lahir.

Dan indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) telah dengan tegas menjaga prinsip menghormati adat dan kearifan lokal sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, segala kebijakan negara harus berlandaskan pada hukum yang adil dan menghormati hak-hak dasar warga negara, termasuk hak masyarakat adat dan kearifan lokal.

Dalam rangka menjembatani aspirasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dan kesepahaman bersama (overlapping consensus) tentang status ibukota provinsi ditengah berlakunya moratorium penghentian sementara pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, perlu didorong beberapa langkah resolusi alternatif antara lain;

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...