Dari Kampus Untuk Negeri: Menjawab Kekosongan Dokter Spesialis di Pelosok Indonesia

Tentu, penempatan residen ke daerah membutuhkan kerangka kerja yang jelas. Surat tugas dan legalitas kerjasama antara pemda dan fakultas kedokteran, Jaminan tempat tinggal dan transportasi bagi residen, Insentif atau honorarium sesuai standar pengabdian, Supervisi akademik baik secara daring maupun kunjungan berkala dosen pembimbing.
Jika skema ini didukung serius oleh pemerintah pusat dan didorong oleh fakultas-fakultas kedokteran negeri dan swasta, maka ratusan rumah sakit daerah bisa segera memiliki layanan spesialistik dasar dalam 1–2 tahun ke depan, tanpa perlu mengorbankan standar mutu medis.
Gagasan memperluas wewenang dokter umum untuk melakukan tindakan bedah mayor seperti SC mungkin terdengar praktis, tetapi ia juga berisiko menormalisasi degradasi kompetensi. Jika dibiarkan tanpa regulasi ketat dan jalur pendidikan resmi, ia akan membuka ruang kelonggaran etis dan hukum yang berbahaya.
Sebaliknya, residen tingkat akhir hadir sebagai jalan tengah yang cerdas dan terukur. Mereka bukan tenaga tetap, tetapi sudah dalam jalur kompetensi. Mereka bukan pengganti seutuhnya, tetapi bisa menjadi jembatan antara sistem akademik dan sistem pelayanan yang timpang. Departemen Bedah Unhas contoh nya, sampai saat ini tercatat konsisten mengirimkan residen – residen tingkat akhir untuk mengabdi di pelosok-pelosok negeri yang tidak memiliki layanan bedah atau kekurangan tenaga spesialis bedah .
Negara tidak bisa hadir sendiri. Pemerintah pusat harus memfasilitasi, pemerintah daerah harus membuka ruang kerja sama, dan fakultas kedokteran harus membuka diri untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan masyarakat.
Jika keselamatan pasien dan keadilan layanan kesehatan adalah tujuan kita bersama,maka penempatan residen tingkat akhir adalah solusi konkret, cerdas, dan bermartabat untuk menjawab kekosongan dokter spesialis di Indonesia Timur. *



Komentar