Hak Masyarakat Adat dan Kebijaksanaan Politik

Oleh: Yadin Panzer
(Komite Pimpinan Pusat SAMURAI Maluku Utara)
Uraian tulisan ini didahului dengan sebuah pernyataan tentang pengandaian nilai yang sederhana, namun mendasari tulisan ini; “Manusia berhak hidup di dalam sebuah dunia yang mengandung makna. Menghormati hak, ini merupakan suatu keharusan moral bagi kebijaksanaan politik”. (Berger, 1976; 168).
***
Beberapa minggu yang lalu, tangisan itu kembali lagi terdengar, pada waktu berlangsung sebuah putusan praperadilan di ‘Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan’.
Tangisan itu pecah, saat putusan hakim yang dibacakan pada 16 Juni 2025. Sebuah putusan seolah menutup pintu harapan 11 warga Maba Sangadji, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Tangisan itu melukiskan kenyataan dalam ingatan warga Maba Sangadji, tetapi tangisan juga mempunyai kekuatan menciptakan dan membentuk kenyataan.
Baca Juga: Koran Digital Malut Post Edisi 2 Juli 2025
Kenyataan bahwa kepentingan penguasa dan pemodal, mengandung bobot lebih besar, dari tangisan warga Maba Sangadji. Sebagaimana mereka memaksakan kuasa militer, politik, dan ekonomi mereka terhadap bagian besar negara.
Mereka pun memaksakan kuasa atas diri kita, merekalah yang memberi hak kepada orang lain, dalam sejenis yang disebut ‘Kebijaksanaan Politik’. Dan memang, yang lemah sering diberikan tangisan dibanding kebahagiaan dan ketenangan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar