Dahlan Iskan Tagih Utang Deviden ke Jawa Pos 54,5 Miliar

Dahlan Iskan (dok.Antara)

Jakarta, malutpost.com -- Dahlan Iskan menagih utang ke Jawa Pos kepada dirinya sebesar Rp 54,5 miliar. Dahlan Iskan merupakan Mantan Direktur Utama perusahaan media tersebut.

Dilansir dari mynews.id, uang sebanyak itu adalah kekurangan pembagian deviden yang menjadi hak Dahlan Iskan sebagai salah seorang pemegang saham.

Besaran deviden ini diketahui dari empat dokumen Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Jawa Pos Group tahun 2004, 2006, 2013, dan 2016.

Rincian kekurangan pembayaran itu adalah Rp2,5 miliar untuk tahun usaha 2003, Rp6 miliar untuk tahun usaha 2006, Rp22 miliar untuk tahun usaha 2012, dan Rp24 miliar untuk tahun usaha 2015.

Demikian antara lain tertuang dalam surat Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya dari Kartika Law Firm di Sukoharjo.

“Bahwa berdasarkan data Pemohon, perhitungan pembagian deviden pada tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016 tidak dibagikan secara keseluruhan kepada Pemohon PKPU atau dapat disebut sebagai utang deviden,” bunyi salah satu poin dalam Permohonan tersebut.

Dengan mengajukan PKPU, Dahlan Iskan memberi kesempatan selama 45 hari ke Jawa Pos untuk melunasi kekurangan pembayaran alias utang tersebut.

Dalam Permohonan itu juag disebutkan bahwa Dahlan Iskan memperkirakan Jawa Pos tidak dapat membagikan deviden yang jatuh tempo.

Dahlan Iskan di dalam Permohonan itu juga mengatakan bahwa Jawa Pos memiliki utang dalam jumlah besar pada  kreditur lain, yakni Bank Permata dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Utang Jawa Pos pada Bank Permata terdiri dari utang jangka panjang sebesar Rp 164,5 miliar dan utang jangka pendek sebesar Rp 36,8 miliar.

Sementara utang pada BRI sebesar Rp 1,3 triliun yang merupakan utang jangka panjang.

Di dalam Permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Dahlah Iskan juga memberikan kesempatan kepada Jawa Pos sebagai Termohon untuk menawarkan perdamaian.

“Pemohon PKPU memberikan kesempatan kepada Termohon PKPU agar dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya baik kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditornya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU 3 7/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tulis Permohonan itu.

Dahlan Iskan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos itu ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang diajukan pada Selasa 1 Juli 2025 melalui kuasa hukum pemohon H Arif Sahudi SH MH dengan termohon PT Jawa Pos.

“Iya. Sesuai SIPP pengadilan, saya mengkonfirmasi betul,” ujar Boyamin Saiman selaku perwakilan Dahlan Iskan, dilansir dari memorandum.co.id. Rabu 2 Juli 2025.

Dikatakan Boyamin yang juga Direktur Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Solo-Baki nomor 50, Kwarasan, Solo Baru, Sukoharjo, membenarkan bahwa pihaknya mewakili Dahlan Iskan untuk mengajukan PKPU terhadap PT Jawa Pos.

“Untuk materi mohon maaf belum bisa saya buka,” tambah Boyamin.

Sambung Boyamin, bahwa Dahlan Iskan melalui lawyer-nya pernah melakukan somasi kepada Jawa Pos untuk meminta deviden sekitar Rp 50 miliaran. Namun, somasi tersebut tidak dijawab-jawab.

“Karena tidak dijawab-jawab, bahkan terakhir katanya disetujui dan segala macam. Tapi Pak Dahlan tetap meminta deviden 20 persen,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mewakili Dahlan Iskan maju ke pengadilan untuk mewakili permohon PKPU.

“Ini seperti amanah. Pak Dahlan itu kan karyawan lama dan membesarkan Jawa Pos. Sesuai komitmennya Pak Dahlan, kalau berhasil dibagi dengan karyawan lama,” tandas Boyamin. (*)

Komentar

Loading...