Catatan

Tarik Tambang

A. Malik Ibrahim

Kedua, secara normatif hampir tidak ada ruang bagi publik untuk menyatakan keberatan terhadap kebijakan pertambangan yang diterbitkan oleh pusat.

Ketiga, tidak dikaji keragaman flora dan fauna yang ada pada lahan yang dikeruk dan dampaknya pada kerusakan lingkungan.

Keempat, sistem politik represif dan memaksa sehingga tidak memungkinkan isu-isu lingkungan dibahas dan dikaji secara obyektif.

Dan kelima, sekali pemerintah pusat telah menentukan, masyarakat dan pemerintah daerah tidak mempunyai kekuatan untuk menolak atau mempertanyakan tujuannya untuk siapa?

Banyak informasi lapangan muncul, ketika kita membaca riset tentang tambang. Sebagai contoh riset seperti;

“Penaklukan dan Perampokan Halmahera: IWIP sebagai Etalase Kejahatan Strategis Nasional Negara-Korporasi (Jatam, 2024),

“Dampak Lanjutan dari Aktivitas Industri Nikel di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia” (Nexus3 Foundation & Universitas Tadulako, 2025),

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6 7

Komentar

Loading...