Pelaku Usaha Tambang Bebatuan Tak Kantongi Izin, Ketua Komisi III Minta Kapolres Tindak Tegas
Bobong, malutpost.com-- Aktivitas penambang Pasir dan bebatuan di Pulau Taliabu menggunakan Dompeng tak memiliki izin.
Ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budima L Mayabubun ditemui awak media di kantor DPRD, Kamis (13/2/2024).
Dia mengaku, telah berkonsultasi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. walhasil, kepala Dinas mengatakan, semua pertambangan bebatuan di Pulau Taliabu tidak memiliki izin. Karena itu, dia meminta Kapolres Pulau Taliabu untuk menangkap pelaku pertambangan Bebatuan Ilegal tersebut.
"Saya baru balik dari Ternate, setelah konsultasi dengan Kadis ESDM ternyata semua pelaku penambang bebatuan di Pulau Taliabu tidak memiliki izin. Sehingga saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas penguhasa tambang ilegal di Pulau Taliabu." tegasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya komisi III telah memanggil kepala Dinas lingkungan hidup untuk menanyakan terkait dengan izin lingkungan pelaku usaha tambang bebatuan namun meraka tidak mengantongi izin lingkungan sampai hari ini. Kata dia, di Pulau Taliabu saat ini kurang lebih terdapat 21 Dompeng yang melakukan aktifitas penggarukan pasir di beberapa sungai diantaranya, di Sungai Ratahaya, Air Bobong, kilong dan di Desa desa yang lain.
"Itu semua tidak memiliki izin operasi pertambangan bebatuan," tegasnya.
Menurut dia, aktifitas tersebut sangat berdampak terhadap sungai. Saat ini ada aktifitas 1 Dompeng di Jembatan Kilong 4 dampaknya adalah merusak tanggul darurat yang dibangun Dinas PUPR.
"Memang ada perda nomor 1 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi logam dan bebatuan. Tapi kalau tidak ada izin lantas retribusnya mau tarik bagimana, masa tarik retribusi di usaha Ilegal," ujarnya.
Sambung dia, semua izin usaha pertambangan diurus di Provinsi dan urusan izinnya tidak sulit karena pengurusannya melalui OSS. Ada kurang lebih 8 syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha. Salah satunya adalah mengantongi izin lingkungan dari dinas lingkungan hidup.
"Oleh karena itu, sekali lagi saya tegaskan minta Pak Kapolres untuk tindak tegas hal ini," tandanya. (nox)
Komentar