Siasat Politik Di Balik Kegagalan Paripurna Pembentukan Pansus DOB DPRD Halmahera Selatan

Dalam konteks ini, peran fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik menjadi penting. Sebab fraksi harus mengontrol anggotanya dalam menghadiri setiap paripurna DPRD. Maka dalam pembentukan pansus, fraksi memiliki kewenangan penuh mendistribusikan anggotanya untuk masuk dalam pansus sesuai ketentuan tata tertib. Untuk itu, Ketidakhadiran anggota fraksi dalam pembentukan pansus DOB adalah sikap pembiaran dan pembangkangan dalam forum paripurna yang paling agung.
Peran dalam kehadiran pimpinan DPRD Halsel yang hanya satu orang hadir di tengah-tengah paripurna merupakan sikap tak terpuji. Publik layak melayangkan kritik keras terhadap wakil rakyat yang berselingkuh di balik panggung politik. Apalagi, ketidakhadiran dua pimpinan DPRD yang merupakan unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Banmus yang posisinya juga sebagai pimpinan Banmus, harus hadir dalam paripurna. Karena tiga pimpinan DPRD yang memimpin rapat Banmus ini mempunyai kewenangan menandatangani semua agenda Banmus. Sehingga segala bentuk ikhtiar politik dalam mengajak seluruh anggota DPRD untuk menghadiri agenda paripurna, harusnya menjadi prioritas. Apalagi DPRD memiliki grup tersendiri sebagai sarana komunikasi yang di dalamnya terdapat 30 anggota secara terorganisir.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ketidakhadiran dua pimpinan dan belasan anggota DPRD dalam paripurna tersebut, merupakan bentuk konspirasi tingkat tinggi yang menggagalkan paripurna dalam pembentukan pansus DOB. Apakah publik masih layak menaruh kepercayaan kepada wakil rakyat yang bersekongkol untuk menggagalkan kepentingan publik? Biarkan waktu menjawabnya dalam lima tahun ke depan.
Komentar