Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pas Ipa Kepulauan Sula Menunggu Gelar Perkara

Sanana, malutpost.com -- Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masuk tahap berikut. Kasus dengan terduga pelaku AR dan korban NA saat ini tinggal menunggu gelar perkara.
Hal disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan. Pasalnya, keterangan dari korban dan saksi itu ada ketidak persesuaian saat dimintai keterangan.
“Tidak ada kesesuaian ini ada pada siapa-siapa yang mereka temuai. Ternyata saat kita tanya, saksi ini ada rasa takut. Dia takut berbicara kalau misalnya di rumah atau tempat kejadian dia melihat siapa-siapa, dia takut bilang karena takut orang lain terlibat," kata Rinaldi, Rabu (17/6/2025).
Dikatakan, hal ini yang menjadi kendala penyidik. Karena itu, pihaknya akan memanggil korban dan saksi-saksi untuk kembali dimintai keterangan.
“Kita akan kembali melakukan konferontasi keterangan korban dan saksi-saksi.Nanti kalau semua itu sudah lengkap, maka kita akan gelar perkara," pungkasnya.(ham)
Komentar