(Sebuah Refleksi Kritis atas Perlawanan Masyarakat Adat Maba Sangadji)

Jeruji Besi, Keadilan dan Warisan

Yadin Panzer

Dengan demikian tanah adat tidak hanya dipandang sebagai sumber daya alam, tetapi juga sebagai simbol identitas dan warisan budaya yang sangat berharga, yang memerlukan pendekatan holistik dan partisipatif dalam pengelolaannya.

Oleh karena itu, upaya pelestarian tanah adat menjadi sangat penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan pelestarian warisan budaya, serta memerlukan pengakuan dan perlindungan yang efektif dari pemerintah daerah.
***
Tercatat konflik agraria di Indonesia; menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2023 terjadi 212 konflik agraria di Indonesia, dengan wilayah masyarakat adat sebagai yang paling rentan. Polahnya berulang_tanah dirampas, rakyat melawan, lalu dikriminalisasi.

Seperti kasus masyarakat adat di Papua juga mengalami nasib serupa, dimana mereka berhadapan dengan perusahan yang mengincar sumber daya alam di wilayah adat mereka. Ketika mencoba mempertahankan hak-hak mereka, seringkali menghadapi kekerasan dan kriminalisasi.

Perjuangan masyarakat adat Maba Sangadji melawan perusahaan tambang PT Position merupakan contoh nyata dari konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia.

Pola perampasan tanah, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mencoba mempertahankan hak-hak mereka sudah menjadi fenomena umum.

Pada 16 Mei 2025, dua puluh tujuh warga Maba Sangadji ditangkap setelah melakukan aksi protes damai terhadap PT Position yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin dan merusak lingkungan hidup masyarakat adat.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...