Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Penutup
Tragedi hukum Maba Sangaji menjadi cerminan buram wajah penegakan hukum di Indonesia yang masih terjebak dalam paradigma otoriter.
Penggunaan UU Darurat 12/1951 yang tidak relevan, pelanggaran terhadap asas lex specialis, dan ancaman hukuman yang tidak proporsional menunjukkan betapa jauhnya kita dari cita-cita negara hukum yang berkeadilan.
Masyarakat adat Maba Sangaji tidak sedang melakukan kejahatan. Mereka sedang memperjuangkan hak konstitusional untuk hidup di lingkungan yang sehat dan mempertahankan warisan leluhur mereka.
Mengkriminalisasi perjuangan ini sama dengan mengkhianati janji kemerdekaan dan konstitusi. Sudah saatnya Indonesia mengubah paradigma penanganan konflik agraria dan lingkungan dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat penindasan. Tanpa perubahan fundamental ini, tragedi serupa akan terus berulang dan melukai sendi-sendi demokrasi serta rule of law di Indonesia.
Wallahu a'lam bishowab. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Senin, 9 Juni 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/06/senin-9-juni-2025.html
Komentar