Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Farhan Sangaji, S.H

Absennya Mens Rea dan Konteks Demonstrasi Damai

Salah satu elemen fundamental dalam hukum pidana adalah mens rea atau niat jahat (guilty mind). Dalam kasus Maba Sangaji, tidak terdapat bukti adanya niat jahat dari para demonstran.

Mereka melakukan aksi protes untuk mempertahankan hutan adat yang telah digarap turun-temurun oleh nenek moyang mereka. Aksi yang dilakukan adalah bentuk perlawanan legitimasi terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat adat.

Tidak ada korban jiwa, tidak ada kerusakan fasilitas umum, dan tidak ada tindakan anarkis yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Yang ada hanyalah perlawanan simbolis masyarakat adat terhadap eksploitasi sumber daya alam di tanah leluhur mereka.

Membawa benda-benda yang dikategorikan sebagai senjata tajam dalam konteks ini lebih bersifat simbolis budaya dan perlengkapan tradisional ketimbang sebagai alat untuk melakukan kejahatan.

Interpretasi yang menyamakan hal ini dengan kepemilikan senjata dalam konteks kriminal adalah bentuk reduksionisme hukum yang berbahaya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...