Tragedi Hukum Maba Sangaji : Penangkapan Sepihak yang Menginjak Asas Lex Specialis dan Proporsionalitas

Undang-undang ini mengatur secara komprehensif tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, prosedur demonstrasi, serta sanksi-sanksi yang lebih proporsional.
Dengan menggunakan UU Darurat 12/1951 sebagai dasar penuntutan, penegak hukum telah mengabaikan hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip lex specialis.
Hal ini tidak hanya secara teknis yuridis keliru, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap filosofi hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
Asas Proporsionalitas: Keseimbangan yang Hilang
Proporsionalitas dalam hukum pidana mengajarkan kita bahwa hukuman harus seimbang dengan perbuatan yang dilakukan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak ada "pembunuhan karakter" melalui ancaman hukuman yang berlebihan untuk tindakan yang relatif ringan.
Ketika seseorang berdemonstrasi-apalagi jika dilakukan secara damai-ancaman 10 tahun penjara melalui UU Darurat Militer jelas tidak proporsional jika dibandingkan dengan "kejahatan" yang didakwakan.
Untuk konteks yang sama, UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat hanya mengancam pidana 6 bulan penjara untuk pelanggaran terhadap ketentuan demonstrasi.
Ini seperti menghukum seseorang yang melanggar rambu lalu lintas dengan hukuman yang sama dengan pelaku pembunuhan. Ketidakseimbangan ini tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga menciptakan efek jera yang berlebihan terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar