Potret Suram Penyelesaian Sengketa Batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula

Di ruang aula, pemda telah berjanji untuk segera menyelesaikan problem batas antara Wai Ipa dan Waihama. Dimana mereka berjani untuk menyiapkan berbagai dokumen resmi sebagai syarat penangan batas desa.maupun pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des).
Bahkan Asisten I dan Kabag Pemerintahan bersama tim pernah datang ke desa Wai Ipa dan bertemu dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam rangka mengambil beberapa keterangan soal sejarah desa.
Dan pada saat itu, Kabag Pemerintahan menyampaikan ke seluruh tokoh masyarakat yang hadir bahwa dalam proses penegasan batas, terdapat lima tahap, dan sekarang tim sudah bekerja masuk pada tahap ke III.
Namun hingga saat ini belum juga ada kabar berita terkait progress dari Tim PPB Des. Diamnya Tim PPB Des ini kemudian menimbulkan beragam pertanyaan. apakah Tim PPB Des kehabisan anggaran atau ada kendala lain yang tidak ada satu pun bisa mengetahuinya.
Demi untuk memastikan kinerja Tim PPB Des dalam penyelesaian batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula, maka Bupati sudah seharusnya mengevaluasi internal Tim PPB Des terkait dengan progress yang telah dihasilkan.
Selain bupati, problem batas desa juga tidak terlepas dari tanggung jawab DPRD Kabupten Kepulauan Sula selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan pengendalian anggaran.
Sebagai wakil rakyat di parlemen, teman-teman DPRD tidak boleh diam dan nonton dengan problem yang terjadi di masyarakat. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Senin, 9 Juni 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/06/senin-9-juni-2025.html
Komentar