KPU Pulau Taliabu Resmi Serahkan Berita Acara dan Keputusan Pleno ke DPRD

Penyerahan Berita Acara dan Keputusan KPU di DPRD Pulau Taliabu

Bobong, malutpost.com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu resmi menyerahkan Berita Acara (BA) dan Keputusan KPU tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD, Jumat (9/5/2025).

Penyerahan tersebut sesuai ketentuan PKPU Nomor 18 tahun 2024 dan surat dinas KPU nomor 820/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati, Walikota Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan mahkamah kontitusi tanggal 5 mei 2025.

Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pulau Taliabu, Husen Soamole ditemui di ruang kerjanya mengaku, KPU Pulau Taliabu resmi menyerahkan Berita Acara dan Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan MK pada 5 Mei 2025 lalu.
"Kami sudah serahkan secara resmi Berita Acara dan Keputusan KPU tentang penetapan calon bupati terpilih ke DPRD," Akunya.

Husen Menambahkan, sesuai ketentuan KPU 18 tahun 2024 dan surat Dinas KPU RI Nomor 820/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan putusan Mahkamah Kontitusi tanggal 5 mei 2025. Kata Husen, berdasarkan PKPU 18 tahun 2024 pasal 66 a menjelaskan bahwa, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan dengan berita acara dan keputusan KPU Kabupaten /Kota tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih ke DPRD Kabupaten Kota.
"Di poin b menjelaskan, penyampaian dilakukan 1 hari setelah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih di tetapkan," tutupnya. (nox)

Komentar

Loading...