Tanah Merah yang Bertuan

Pemerintah daerah mereka mereka saling memiliki otoritas atas hadirnya Investasi wilayah hukum mereka masing-masing.

Misal, PT. NHM di Halmahera Utara yg merupakan wilayah adat kesultanan Ternate yang berkedudukan di Kota Ternate.

Kemudian PT. IWIP di Halmahera Tengah, PT Antam Grup di Halmahera Timur yg berada di Wilayah adat Kesultanan Tidore yg berkedudukan Kota Tidore.

Dan PT HARITA Grup di pulau Obi berada di otoritas Kesultanan Bacan yg sudah diusulkan menjadi DOB Pulau Obi.

Ini menjadi akar konflik jika tidak dikelolah dengan baik. Pemda bisa saja merasa paling berhak atas urusan Investasi meskipun di atas wilayah Kesultanan.

Kesultanan hanya diposisikan sebagai penghimbau jika ada konflik antara sesama masyarakat. Ibarat 'pemadam kebakaran" dipanggil jika sudah terjadi kebakaran.

Hal ini yg perlu didudukan agar terbangun kesamaan pemikiran. Karena sejarah tidak bisa dihapus meskipun menggunakan tintah emas.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...