Polres Ternate Tindak Ratusan Kendaraan Roda Dua

Ternate, malutpost.com -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, menindak ratusan pengendara atau kendaraan roda dua (sepeda motor) karena melanggar aturan berlalu lintas.
"Sebanyak 261 kendaraan sepeda motor ditilang. Kemudian 170 kendaraan roda dua hanya ditegur. Jumlah pelanggaran itu terhitung sejak tanggal 10 April sampai 27 April 2035," kata Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Lantas, AKP Farha, Senin (28/4/2025).
AKP Farha bilang, dari 261 kendaraan yang ditilang, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan helem. Kemudian kenalpot racing sebanyak 52 kendaraan dan 11 kendaraan dengan nomor polisi atau DG yang mati alias tidak lagi berlaku.
"Kami minta seluruh pengendara agar memperhatikan kelengkapan kendaraan saat berkendara. Supaya keselamatan selalu terjamin," tandas AKP Farha. (one)
Komentar