50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Ternate Dipangkas

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, melakukan efisiensi atau pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas.
Anggaran perjalanan dinas yang sebelumnya Rp57.314.816.310 dipangkas menjadi Rp25.431.512.655.
Rasionalisasi anggaran tersebut mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Sekda Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan ada sejumlah pagu perjalanan dinas yang dirasionalisasi 50 persen.
"Rasionalisasi semua dengan total 25 miliar sekian. Kemudian dari hasil rasionalisasi itu ada 7 program asta cita yang kami dorong ke program-program," kata Rizal usai rapat bersama DPRD terkait inplementasi Inpres nomor 1 tahun 2025, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, ada beberapa program infrastruktur, pembinaan di bidang pendidikan, olahraga dan lainnya yang akan didorong untuk mendukung asta cita.
Anggaran sebelum rasionalisasi dan sesudah rasionalisasi akan dilaporkan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara.
"Walaupun tata cara dalam Inpres ini tidak membutuhkan persetujuan DPRD tapi kami rasa DPRD sebagai mitra strategis pemkot jadi perlu disampaikan jika ada perubahan dalam postur APBD," ujarnya.
Rizal memastikan, rasionalisasi anggaran tidak mengganggu pokok-pokok pikiran dari DPRD. Rasionalisasi hanya dilalukan pada perjalanan dinas, mulai dari wali kota dan wakil wali kota, sekda, kemudian komponen perjalanan dinas di organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DPRD.
Berikut data rasionalisasi anggaran pada sekretaris daerah; perjalanan dinas wali kota dan wakil wali kota Terante serta sekretaris kota yaitu, Rp2.922.682.000 dari total sebelumnya Rp5.845.364.000.
Sedangkan untuk OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dari Rp2.617.596.000 menjadi Rp1.308.798.000, Dinas Kesehatan dari Rp2.891.795.000 menjadi Rp1.445.897.500, Dinas PUPR dari Rp1.660.398.000 menjadi Rp830.199.000, Dinas Perkim dari Rp885.548.000 menjadi Rp442.774.000.
Satpol-PP dari Rp559.130.000 menjadi Rp279.565.000, Dinas Kebakaran dari Rp528.358.000 menjadi 264.179.000, BPBD dari Rp578.290.000, Dinas Sosial Rp805.180.000 menjadi Rp402.590.000, Dinas Tenaga Kerja dari Rp650.430.000 menjadi Rp325.215.000 dan lainnya. (sst)
Komentar