Nota Jelang PSU Taliabu 

Meski begitu dari semua kesalahan yang terjadi oleh jajaran penyelenggara teknis maupun pengawas pemilihan, mesti pula kita memberi proporsi yang seimbang atas kinerja penanganan pelanggaran yang dilakoni oleh Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu. Dari 11 (sebelas) rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten yang tak dapat ditindaklanjuti oleh KPU Taliabu, 9 (Sembilan) rekomendasi atau TPS diantaranya diakui oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal ini tercermin dalam ketetapan MK yang memutuskan dilakukan PSU di 9 TPS di wilayah Taliabu sebagaimana rekomendasi Bawaslu yang disampaikan kepada KPU yang tergambar pada keterangan di forum perselisihan hasil Pilkada MK.

Secara sederhana dapat diakui bahwa kinerja Bawaslu Taliabu dalam melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut dilakukan melalui mekanisme yang sesuai prosedur, terlaksana secara profesional dan melalui proses klarifikasi yang mendalam dengan berbagai pihak yang ditopang data dan bukti yang kuat dan akurat melalui hasil kajian yang komprehensif.

Tentu di medan politik, ujung dari sebuah pengambilan keputusan pasti direspon secara berbeda tergantung apa isinya dan pihak mana yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Meski begitu, dalam ranah penanganan pelanggaran, kepastian hukum melalui putusan yang mendasari regulasi adalah sesuatu yang utama, dan lorong itu telah dilewati dengan mulus oleh Bawaslu Taliabu.

Kini kita sedang berada di bentang jalan, Dimana MK telah menetapkan 9 TPS di Taliabu akan kembali menggelar proses PSU. TPS 01 desa Mbuambono, TPS 01 Desa Lede, TPS 02 desa Langganu, TPS 01 desa Salati, TPS 02 desa Wayo,TPS 02 desa Woyo, TPS 01 desa Maluli, TPS 02 desa Maluli dan TPS 01 desa Bapenu merupakan arena perhelatan kembali pesta coblos mencoblos tersebut.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...