Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan 600 liter Minyak Tanah di Halmahera Utara

Polisi saat melakukan pemeriksaan pada mobil yang mengangkut BBM subsidi jenis minyak tanah di Halmahera Utara.

Tobelo, malutpost.com -- Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara menggagalkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

BBM tersebut diduga dibawa keluar dari Halmahera Utara menggunakan mobil pickup oleh seorang warga, inisial LH.

Kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah di ubah dalam pasal 49 ayat (9) UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Ciptaker.

Langkah tegas yang diambil anggota Satreskrim, sesuai perintah Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Waris Agono dan Kapolres AKBP Faidil Zikri untuk pemberantasan mafia BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torik membenarkan. Ia mengaku pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti penyelundupan BBM bersubsidi.

Dijelaska, saat itu LH menggunakan mobil pickup membawa puluhan jerigen berukuran 20 liter. Tepat di Desa Bori Kecamatan Kao Utara, anggota langsung melakukan pemeriksaan.

"LH melakukan kegiatan pengangkutan dan/atau pemuatan bahan bakar minyak tanah (BMT) bersubsidi sebanyak 600 liter diisi ke dalam wadah berupa 24 jerigen, jerigen ini berukuran 25 liter," jelas Sofyan. Senin 24 Maret 2025.

Mantan Panit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini menambahkan, ratusan liter BBM subsidi itu rencananya akan dibawa LH ke daerah lingkar tambang di Halmahera Tengah.

"BBM subsidi ini rencananya dengan tujuan ke Desa Lelief, Kecamatan Weda," katanya.

Perwira dua balok emas ini bilang, kini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa ratusan liter minyak tanah telah diamankan di Mapolres.

"Saat ini penyidikan masih berlanjut. Dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain itu dirinya memgimbau kepada seluruh masyarakat agar ketika mengetahui adanya praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi segera melapor. Tentu pihaknya akan langsung melakukan penindakan. (tr/03)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page