Site icon MalutPost.com

Implementasi Double Shift di Satuan Pendidikan

Oleh: Erwin Umasugi
(Pegawai BPMP Provinsi Maluku Utara)

Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan yang berkualitas, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.

SPMB dirancang untuk lebih transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia.

Salah satu aspek penting dalam SPMB adalah penyesuaian wilayah dan daya tampung sekolah. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan.

Jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.

Terkait dengan ketersediaan daya tampung, SPMB tahun ini terasa agak sulit untuk dilaksanakan secara maksimal karena terkendala adanya praktek double shift yang masih dilakukan di sekolah-sekolah tertentu (baca, sekolah favorit).

Baca Halaman Selanjtunya..

Sistem ini, di mana sekolah membagi jam belajar siswa menjadi dua sesi (pagi dan siang) sebetulnya telah lama diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Kebijakan ini umumnya diambil sebagai solusi atas keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, seperti jumlah ruang kelas yang tidak sebanding dengan jumlah siswa.

Namun, seiring perkembangan zaman dan meningkatnya tuntutan kualitas pendidikan, Pemerintah mulai meninjau ulang efektivitas sistem ini.

Kementerian Pendidikan telah berupaya melarang pemberlakuan double shift ini melalui berbagai kebijakan yang diinisiasi sebelumnya, antara lain adanya kebijakan full day school.

Pembelajaran berbasis proyek dalam Kurikulum Merdeka dan terakhir penguncian DAPODIK untuk penyelarasan daya tampung satuan pendidikan sebagaimana amanah Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Apabila ditinjau dari konteks kepegawaian (terutama bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS), terindikasi terjadi pengabaian terhadap regulasi yang mendukung jam kerja PNS oleh Pemerintah Daerah.

Dimana setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Halaman Selanjtunya..

Jam kerja PNS sebagaimana dimaksud tersebut terhitung 37,5 jam dalam seminggu dan dimulai pukul 07.30 waktu setempat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023.

Berdasarkan uraian sebelumnya dan memperhatikan keluh kesah orang tua murid serta mempertimbangkan pendapat para pakar/ahli di bidang pendidikan, menunjukkan bahwa penerapan sistem double shift menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kualitas pendidikan.

Salah satu dampaknya adalah berkurangnya durasi waktu pembelajaran. Untuk mengakomodasi dua shift dalam satu hari, jam pelajaran seringkali dipersingkat dari 45 menit menjadi 40 menit, yang dapat mengurangi efektivitas proses belajar-mengajar.

Selain itu, guru mungkin tidak dapat mengajar secara optimal karena keterbatasan waktu, sehingga materi pelajaran tidak tersampaikan dengan baik.

Selain itu, sistem double shift dapat mempengaruhi kondisi fisik dan mental siswa. Siswa yang mengikuti shift siang cenderung pulang lebih sore atau malam, yang dapat menyebabkan kelelahan dan mengurangi waktu istirahat mereka.

Hal ini juga dapat mengurangi waktu siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler atau belajar mandiri di rumah. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada perkembangan holistik siswa dan keseimbangan antara kegiatan akademik dan non-akademik.

Baca Halaman Selanjtunya..

Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah konkrit dalam mengatasi fenomena double shift ini. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah revitalisasi infrastruktur sekolah melalui pembangunan vertikal.

Mengingat keterbatasan lahan di beberapa wilayah (terutama perkotaan), penambahan jumlah lantai pada bangunan sekolah dapat meningkatkan kapasitas ruang kelas tanpa memerlukan lahan tambahan.

Namun langkah penambahan infrastruktur inipun harus tetap mengacu ke regulasi yang ada, yang mana harus memperhatikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar (rombel) dan jumlah rombongan belajar (rombel) pada setiap satuan pendidikan.

Sebagaimana tabel dibawah ini yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Jenang Dikmen.

Alternatif solusi lainnya adalah pemerataan distribusi guru (redistribusi guru). Ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara daerah perkotaan dan pedesaan seringkali menyebabkan kekurangan guru di wilayah tertentu, yang kemudian memaksa penerapan sistem double shift.

Dengan mendistribusikan guru secara merata, terutama ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik, beban kerja dapat diseimbangkan, sehingga kebutuhan akan sistem double shift dapat diminimalisir.

Selain itu, pelibatan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam penyediaan layanan pendidikan dapat menjadi solusi efektif. Di beberapa daerah, sekolah swasta memiliki kapasitas yang belum terutilisasi sepenuhnya.

Baca Halaman Selanjtunya..

Dengan menjalin kemitraan antara Pemerintah dan sekolah swasta, siswa dapat didistribusikan ke sekolah-sekolah tersebut, mengurangi kepadatan di sekolah negeri dan menghindari penerapan double shift.

Namun, untuk memastikan aksesibilitas bagi semua kalangan, Pemerintah perlu memberikan dukungan finansial atau subsidi kepada siswa yang kurang mampu agar dapat bersekolah di institusi swasta tanpa terbebani biaya tinggi.

Pemerintah juga dapat mengadopsi pendekatan inovatif seperti Sistem Pendidikan oleh Masyarakat, Orang Tua, dan Guru (PAMONG) atau Instructional Management by Parent, Community, and Teacher (IMPACTS).

Sistem ini melibatkan kolaborasi antara masyarakat, orang tua, dan guru dalam proses pendidikan, sehingga dapat mengurangi beban fasilitas sekolah dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Pendekatan ini dapat dilakukan di daerah terpencil dengan sistem guru kunjung.

Dengan mengimplementasikan alternatif-alternatif kebijakan tersebut, diharapkan masalah keterbatasan ruang kelas dan kualitas pendidikan akibat sistem double shift dapat teratasi, sehingga menciptakan lingkungan belajar yang lebih efektif dan kondusif bagi siswa.

Dengan demikian, Generasi Emas 2045 yang merupakan bagian dari cita-cita Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi negara maju, berdaulat, dan berkelanjutan dapat tercapai. (ECU). (*)

Exit mobile version