SPSI Maluku Utara Warning Perusahaan Soal THR Karyawan

Sofifi, malutpost.com -- Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Maluku Utara, Ike Masita Tunas mengingatkan perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tahun 2025.
"Ketentuan pemberian THR kan sudah diatur dalam regulasi pemerintah, sehingga harus diperhatikan pihak perusahaan," kata Ike Masita, Senin (17/3/2025).
Kebijakan tersebut, kata Ike yakni Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh dan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja. Ike juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 lebaran.
"Pemberiannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, wajib dicairkan," ujarnya.
Ia juga mengimbau pengurus unit kerja yang tersebar di Maluku Utara agar melakukan pengawalan terhadap hak-hak anggotanya di perusahaan.
"Jika ada laporan resmi dan terbukti bahwa ada perusahaan yang main-main dengan pembayaran THR, SPSI Malut siap mendampingi para pekerja untuk mendapatkan haknya. Karena kami siap dengan tim advokad di dalam kepengurusan SPSI Maluku Utara," tegasnya. (nar)
Komentar