Pengangkatan Ditunda, Lulusan PPPK Morotai tahun 2024 Dilema

Ratusan PPPK Pulau Morotai saat mengikuti seleksi pada Desember 2024 lalu.

Daruba, malutpost.com – Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, di tengah proses pengajuan nomor induk kepegawaian (NIP) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan tahun ini, namun DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) malah memutuskan pengangkatan CASN dan PPPK dilakukan pada 2026 mendatang.

Kondisi ini membuat lulusan PPPK 2024 di Pulau Morotai dilema. Karena selama NIP dan SK belum diterbitkan maka hak-hak mereka tidak dibayarkan meskipun aktif berkantor dan menjalankan tugas setiap hari. Mereka jadi bingung entah terus bekerja tanpa dibayar, atau seperti apa. Karena sejak Januari 2025 hingga saat ini mereka tidak mendapat honor ataupun gaji.

Kepala BKD Pulau Morotai, Sunardi Barakati saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Hanya saja, belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait penundaan tersebut.

“Memang kami sudah dapat informasi adanya penundaan pengangkatan CASN dan PPPK. Tapi secara resmi edarannya kami belum terima dari pemerintah pusat. Jadi kami menunggu saja,” katanya.

Menurutnya, Pemkab Pulau Morotai sudah menjalankan tahapan perekrutan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan nama-nama lulusan PPPK 2024 sebanyak 514 orang juga sudah diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP. Karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Prinsipnya kita di daerah sudah usulkan NIP sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya tinggal menunggu hasilnya seperti apa, karena itu merupakan kewenangan pusat dan kita di daerah hanya mengikuti petunjuk dari pusat saja,” jelasnya. (cr-05)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page