Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Utara Desak Gubernur Secepatnya Bentuk Pansel Komisi Informasi
Sofifi, Malutpost.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mendesak Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda, segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Informasi Publik.
Desakan Ketua Komisi I, DPRD Provinsi Maluku Utara ini bertujuan agar masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi yang terbuka, transparan dan akuntabel dari pemerintah.
"Harusnya Desember 2024 lalu, Pansel Komisi Informasi sudah terbentuk. Makanya sudah terlambat. Karena itu, kami mendesak Gubernur agar segera mengambil langkah konkret dalam membentuk Pansel guna melanjutkan proses seleksi anggota Komisi Informasi yang baru," kata Nazlatan, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi bukan sekadar kebutuhan, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Sehingga lembaga itu memiliki peran penting dalam memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menyelesaikan sengketa informasi secara adil serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
"Komisi Informasi adalah garda terdepan dalam menjamin hak publik atas informasi yang seharusnya terbuka. Keterlambatan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat yang membutuhkan akses informasi yang jelas dan akurat," tuturnya.
Nazlatan juga bilang, anggaran untuk operasional Komisi Informasi sudah tersedia dan berjalan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku Utara tahun 2025. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk terus menunda pembentukan Pansel serta mengaktifkan kembali Komisi Informasi.
"Jika anggarannya sudah ada, mengapa harus menunda lagi? Gubernur harus segera membentuk Pansel dan melanjutkan proses seleksi ini agar Komisi Informasi bisa kembali menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
"Dengan urgensi ini, Gubernur segera mengambil langkah tegas, supaya hak masyarakat terhadap informasi yang terbuka dan transparan dapat kembali terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya mengakhiri. (one)
Komentar