DPRD Maluku Utara Khawatir Dana Pokir Kena Imbas Efisiensi Anggaran

Sofifi, malutpost.com -- DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan tidak akan setuju jika anggaran pokok pikiran atau Pokir DPRD menjadi sasaran efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan pemerintah pusat melalui inpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Malut, Sherly Tjoanda dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor: 100.3.4.1/III/2025, tentang Penundaan Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Malut, tertanggal 27 Februari 2025.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Malut, Iqbal Ruray mengatakan jika Pokir DPRD dipangkas masa akan menyulitkan konstituen, karena Pokir merupakan program yang menyentuh langsung ke masyarakat.
"Pokir juga menyangkut dengan program, pokir bukan berarti milik anggota DPRD. Tapi itu hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD dan dihimpun kemudian dituangkan dalam bentuk program," kata Iqbal Ruray, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, tidak masalah jika efisiensi anggaran juga menyasar sampai ke Pokir, hanya saja akan mengganggu janji-janji para anggota DPRD di setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
"DPR tidak ada masalah, cuman kan kasihan janji-janji anggota DPRD nanti jadi persoalan, karena konstituen akan berbicara bahwa ini pembohongan DPRD terhadap masyarakat bahwa apa yang dijanjikan itu tidak benar," jelas Iqbal.
Politisi Golkar ini menerangkan, anggaran Pokir sudah final dan tidak bisa dipangkas. Menurutnya, jika terjadi pemangkasan maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga terjadi perubahan.
"Kalau dipangkas berarti APBD ini rubah semua, yang dipangkas kan menyangkut dengan perjalanan dinas, kegiatan seperti ATK serta makan minum," tutur Iqbal.
"Pokir itu adalah program. Kalau program yang dipangkas itu adalah dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH). Tapi kalau pokir dipangkas yang susah bukan DPRD, tapi konstituen. Kan ada program menyangkut dengan pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur," pungkasnya. (nar)
Komentar