Site icon MalutPost.com

Ibu Gubernur, Ini Opsi Pendanaan Pemda (Bagian III – Terakhir)

Oleh: Werdha Candratrilaksita, S.E., M.A.P.
(PNS Kementerian Keuangan dan Mahasiswa Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro)

Ibu Gubernur, pada Bagian II penulis menyampaikan bahwa menciptakan taat kelola kas daerah yang pruden dapat menumbuhkan kepercayaan publik pada instrumen pembiayaan kolaboratif.

Apalagi pengelolaan kas daerah Pemerintah Daerah di Maluku Utara sangat akrobatik selama ini. Hal itu terlihat dari volatilitas kas daerah yang sangat tinggi, pada saat yang sama volatilitas pendapatan dan belanja sangat rendah.

Dari hasil analisis terhadap data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari tahun 2018 sampai dengan 2023, serta data Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistik) Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.

Penulis menemukan suatu kondisi anomali atau ketidakwajaran pengelolaan kas pemerintah daerah di Maluku Utara. Hal tersebut tentunya menjadi tantangan bagi para Kepala Daerah baru.

Berdasar teori dan penelitian terdahulu, dalam kondisi volatilitas kas tinggi maka volatilitas pendapatan dan belanja juga tinggi. Temuan dalam analisis penulis menemukan Volatilitas kas sangat tinggi, namun volatilitas pendapatan sangat rendah.

Hal tersebut berbeda dengan teori dan penelitian sebelumnya, yang mana penyebabnya diduga karena pengelolaan kas Pemerintah Daerah di Maluku Utara tidak dilakukan secara baik.

Volatilitas pendapatan yang rendah semestinya memberi kepastian dalam perencanaan kas. Volatilitas pendapatan yang rendah tersebut disebabkan oleh rendahnya volatilitas pendapatan transfer, yang mana lebih rendah daripada volatilitas pendapatan asli daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Angka rasio ketergantungan yang tinggi, menunjukkan pengaruh volatilitas pendapatan transfer yang sangat rendah dominan untuk membentuk volatilitas yang sangat rendah pada keseluruhan pendapatan.

Pendapatan transfer yang diterima Pemerintah Daerah dapat diperkirakan secara pasti dan stabil. Dengan kestabilan pendapatan transfer, seharusnya Pemerintah Daerah dapat membuat keputusan penganggaran dengan baik yang berdampak pada perencanaan kas yang baik.

Apalagi dengan Expenditure Rigidities ratio yang tinggi, yang berarti belanja mandatory mendominasi struktur anggaran, semestinya Pemerintah Daerah tidak perlu melakukan akrobat terlalu berarti pada kas daerah. Pemerintah daerah cukup menjaga ketersediaan kas dengan baik.

Angka rasio lancar, rasio cepat, dan debt service ratio pada keseluruhan Pemda di Maluku Utara cukup baik. Hal itu mengindikasikan baiknya likuiditas aset jika diukur dengan pendekatan current ratio.

Namun, jika penulis menerapkan Cash ratio sebagai ukuran likuiditas kas, terlihat rendahnya likuiditas kas pada hampir semua Pemerintah Daerah di Maluku Utara. Kondisi terburuk berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemkab Halmahera Barat, dan Pemkab Halmahera Utara.

Tingginya rasio lancar, rasio cepat, dan debt service ratio didorong oleh kontribusi pendapatan transfer. Hal itu terkonfirmasi dengan rendahnya rasio kemandirian dan tingginya rasio ketergantungan.

Angka reserve adequacy ratio yang rendah mengindikasikan pemerintah daerah di Maluku Utara tidak fokus menjaga ketersediaan saldo kas dalam jumlah yang cukup.

Baca Halaman Selanjutnya..

Demikian juga tren saldo kas yang tidak konsisten ber-slope positif (lebih cenderung ber-slope negatif atau dalam hal ber-slope positif data fluktuatif sehingga R square rendah), dan terkonfirmasi dengan tingginya volatilitas kas; mengindikasikan perencanaan kas tidak memperhatikan kecukupan saldo kas.

Saldo kas seharusnya terus direncanakan setiap tahunnya, sehingga Pemda dapat merencanakan kebijakan optimalisasi kas sekaligus kebijakan penempatan pada instrument investasi (pengeluaran pembiayaan).

Sekurang-kurangnya, kecukupan saldo kas diperlukan untuk memenuhi tagihan belanja bulanan (sebagaimana rumusan reserve adequacy ratio).

Masalah yang terjadi dapat disimpulkan 1) likuiditas kas rendah, 2) rasio ketergantungan tertinggi, 3) rasio kemandirian rendah, 4) expenditure rigidities ratio tinggi, yang menunjukkan kekakuan penganggaran atau tidak memiliki fleksibilitas perencanaan anggaran dan kas, dan 5) reserve adequacy rendah.

Masalah tersebut mungkin disebabkan oleh perencanaan kas yang tidak dilakukan. Perencanaan kas berkaitan dengan tata kelola, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan anggaran.

Sehingga, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai terjadinya ketekoran kas di Pemkab Pulau Taliabu, disebabkan oleh faktor mis-manajemen pengelolaan penganggaran dan pengelolaan kas.

Permasalahan tata kelola kas daerah menjadi faktor penyebab utama ketekoran kas di Pemkab Pulau Taliabu. Hal itu juga terjadi di Pemerintah Daerah yang lain di Maluku Utara termasuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Meskipun derajat keparahannya terjadi di Pemkab Pulau Taliabu dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Dengan volatilitas pendapatan yang rendah (stabil) ditunjang oleh volatilitas pendapatan transfer yang sangat rendah, seharusnya Pemerintah Daerah di Maluku Utara mampu merencanakan kas dengan baik.

Dengan mempertimbangkan pendapatan yang dapat diprediksi dengan pasti karena kestabilan volatilitasnya. Namun, yang terjadi Pemerintah Daerah di Maluku Utara mengelola kas daerah dengan pendekatan volatilitas kas daerah yang tinggi.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, manakala Pemerintah Daerah akan beranjak menyusun skema pembiayaan kolaboratif (creative financing/collaborative financing).

Pemerintah Daerah diharapkan memperbaiki tata kelola kas daerah dan juga tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggarannya terlebih dahulu. Penulis menyarankan sebagai berikut:

Pemerintah daerah di Maluku Utara perlu meningkatkan tata kelola keuangan terutama mengenai perencanaan kas yang terkoneksi dengan perencanaan anggaran, sehingga meminimalisir terjadinya utang belanja. Untuk itu, pemerintah daerah dapat menerapkan beberapa strategi kebijakan sebagai berikut:

Dalam kondisi likuiditas kas rendah dan volatilitas kas yang tinggi namun tidak didukung oleh volatilitas pendapatan yang baik, Pemda sebaiknya tidak melakukan keputusan keuangan yang menyebabkan keterbatasan ketersediaan kas daerah untuk mencukupi tagihan/belanja bulanan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Membangun proses bisnis perencanaan kas yang terkoneksi dengan perencanaan anggaran. Menetapkan saldo besi kas normal untuk mencukupi belanja bulanan, serta menyusun proyeksi penerimaan kas dan proyeksi kebutuhan atau pengeluaran kas harian, mingguan, maupun bulanan,

Kebijakan optimalisasi kas diterapkan dalam hal surplus anggaran yang berpotensi menjadi SILPA, serta merencanakan optimalisasi dan penempatan kas pada instrumen investasi jangka pendek atas kelebihan kas bulanan.

Kebijakan menurunkan alokasi belanja dalam hal terjadi defisit yang berpotensi menjadi SIKPA, manakala kas dan setara kas perlu dijaga kecukupan saldonya untuk memenuhi proyeksi belanja daerah bulanan.

Kebijakan menurunkan alokasi belanja dikedepankan, dengan pertimbangan Pemerintah Daerah tidak leluasa secara administrasi untuk melakukan pinjaman daerah atau surat utang daerah (obligasi).

Pemerintah Daerah di Maluku Utara direkomendasikan melakukan skema rasionalisasi APBD dengan cara:

Merasionalisasi target pendapatan daerah dengan pendekatan pengakuan dan pengukuran secara hati-hati (skeptisisme) atas potensi pendapatan daerah.

Rasionalisasi target pendapatan daerah diikuti rasionalisasi pagu alokasi belanja daerah.

Rasionalisasi dilakukan dimulai pada APBD awal, namun dapat dirasionalisasi sewaktu-waktu pada APBD-Perubahan.

Baca Halaman Selanjutnya..

Melakukan skema pengendalian belanja daerah dengan model maksimum pencairan. Hal tersebut mengacu pada praktek yang diterapkan pada pelaksanaan anggaran pusat (APBN).

Dengan melakukan pembatasan pencairan anggaran dengan sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan model MP-PNBP.

Anggaran belanja dengan sumber dana PNBP, hanya dapat direalisasikan apabila setoran PNBP telah terpenuhi untuk membiayai belanja pemerintah dimaksud.

Melakukan penerapan kodefikasi sumber dana pada pagu alokasi belanja daerah berdasar kelompok penerimaan/pendapatan daerah sebagai pengendalian pelaksanaan anggaran yang terukur.

Pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan nikel menjadi liquidity leverage pada Pemerintah Daerah yang menjadikan sektor pertambangan nikel sebagai sektor ekonomi unggulan.

Seperti Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Halmahera Selatan, dan Pemkab Halmahera Tengah. Untuk itu, keempat pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat merancang kebijakan optimalisasi kas secara baik.

Selanjutnya, apabila Ibu Gubernur menghendaki kajian mendalam mengenai keuangan dan ekonomi daerah, termasuk analisis mendalam pada laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Serta assistansi penyusunan kebijakan keuangan dan akuntansi daerah, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) setempat.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah menyediakan “konsultan bebas biaya” di setiap pemerintah daerah provinsi, yaitu Kanwil DJPb.

Kanwil DJPb didedikasikan salah satunya untuk mengasistensi Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan ekonomi regional.Namun, sayangnya selama ini kurang dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah.

Opini saya di Malut Post sebelumnya dengan judul, “Saran untuk Gubernur Terpilih Sherly Tjoanda”, “Kepala Daerah Terpilih Harus Tahu! Quo Vadis APBD”, dan “Integritas Terendah: Malu(T) Jadi Malu”.

Serta opini kali ini yang terbagi menjadi tiga bagian, diharapkan dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Maluku Utara khususnya untuk mewujudkan tata kelola (governance) dan integritas yang baik.

Ibu Gubernur, selamat menjalankan Amanah. Semoga terwujud kesejahteraan masyarakat Maluku Utara dengan diiringi oleh integritas seluruh Kepala Daerah dan aparatur sipil daerah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Rabu, 5 Maret 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/03/rabu-5-maret-2025.html

Exit mobile version