Ditahan di Rutan, Oknum Satpol PP Ternate yang Pukul Jurnalis Terancam 2,8 Tahun Penjara

AKP Widya Bhakti Dira

Ternate, malutpost.com -- Penyidik ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate telah menahan oknum Satpol-PP Kota Ternate inisial MH, pada Kamis (6/3/2025).

MH ditahan setelah penyidik ​​​​melakukan gelar perkara tersangka, pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

“Dia ditahan selama 20 hari kedepan, dihitung hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.

Menurutnya, MH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate.

“Di sisi lain, ​​penyidik ​​​​juga mulai melengkapi berkas tahap I untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” katanya.

Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu mengaku, MH ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Fitriyanti Safar yang merupakan salah satu Jurnalis dari media Halmaheraraya.id. Sementara untuk laporan dari Zulfikran Suhadi dari Jurnalis tribunternate.com, masih meminta keterangan tambahan sejumlah Saksi.

“Untuk laporan Zulfikram, penyidik ​​​​masih menambahkan keterangan Saksi, termasuk Zulfikram,” terangnya.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 351 KUHAPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan, sambung AKP Widya Bhakti Dira.

Untuk diketahui, 2 orang jurnalis yang diduga mendapat perlakuan kekerasan dari oknum Satpol PP tersebut adalah Zulfikran Suhadi (TribunTernate.com) dan Fitriyanti (HalmaheraRaya.id) saat meliput aksi bertajuk Indonesia Gelap di kantor Wali Kota Ternate belum lama ini. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page