Gratifikasi: Budaya yang Dikriminalisasi

Saran
Untuk menyelesaikan permasalahan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan, Pemerintah perlu mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan sebelum pemberantasan mengingat pemahaman masyarakat dan pengawai negeri/peyelenggara negara yang masih minim tentang gratifikasi.
Pencegahan dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pegawai negeri/penyelenggara negara bahwa tindakan pemberian hadiah atau uang terima kasih kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah tindakan gratifikasi yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001.
Tindakan pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan baliho, poster, dan banner di lingkungan pendidikan. Selain itu, menurut hemat penulis diperlukan sistem pengendalian gratifikasi terutama pada unit kerja yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat dan pada unit kerja yang berhubungan dengan pengelolaan pendapatan dan belanja negara/daerah.
Sistem pengendalian gratifikasi dapat dilakukan minimal dengan penerapan etika dalam memberi dan menerima gratifikasi, dan komitmen pimpinan dalam melawan gratifikasi.
Membangun sistem pengendalian gratifikasi bukanlah hal yang sulit dan mustahil karena Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah menyusun pedoman pengendalian gratifikasi yang dapat diakses, diunduh dan disebarluaskan secara gratis melalui https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/pedoman-pengendalian-gratifikasi. (*)
Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi. Selasa, 4 Maret 2025
Link Koran Digital: https://www.malutpostkorandigital.com/2025/03/selasa-4-maret-2025.html
Komentar