Site icon MalutPost.com

Demo di PN Sanana, PMII Kepulauan Sula Sebut Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan Tidak Sesuai Fakta

PMII Kepulauan Sula saat aksi di depan PN Sanana. (Foto: Hamdi/malutpost.com)

Sanana, malutpost.com — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Rabu (26/2/2025).

Aksi ini dilakukan karena masa putusan PN Sanana nomor 3/pdt.g/2024/PN Sanana tertanggal 5 Desember 2024 terkait masalah sengketa tanah di Desa Bega, Kecamatan Sulabesi Tengah yang digugat M Saleh Buamona terhadap Arfan Kemhai tidak sesuai.

Bagaimana tidak, hakim PN Sanana hanya berpatokan pada surat waris kepemilikan lahan yang dimiliki oleh penggugat M. Saleh Buamona yang diterbitkan pada 2023. Sementara surat waris dari tergugat Arfan Kemhai dan Julfan Fatmona diterbitkan pada tahun 2002 dan 2014.

“Hakim PN Sanana malah berpatokan pada surat waris kepemilikan waris penggugat yang diterbitkan pada 2023, ini kan aneh,” kata salah satu masa aksi, Iksan Umasugi dalam orasinya, Rabu (26/2/2025).

Tidak hanya itu, fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dari pihak tergugat saat persidangan pun tidak dimasukkan di dalam berita acara oleh hakim PN Sanana

Anehnya lagi, hakim dalam melakukan sidang di tempatjuga tidak mengukur lahan tersebut. Mereka hanya menjadikan dalil dari penggugat M. Saleh Buamona, untuk memutuskan perkara tersebut.

Baca Halaman Selanjutnya..

“Hakim tidak mengukur apakah tanah tersebut memiliki luas meter persegi 150X130 ataukah tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara ini,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menolak hasil putusan hakim PN Sanana dan bakal bersama-sama dengan pihak tergugat untuk memasukkan kasasi.

“Dalam waktu dekat ini kami akan menggandeng pihak tergugat untuk kasasi,” ungkapnya.

Juru bicara hakim PN Sanana, Febrian Ramadani menegaskan, jika pihak tergugat tidak menerima dengan putusan tersebut, maka bisa memasukkan kasasi ke PN Sanana.

“Hakim di PN Sanana sudah memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan berdasarkan asas keadilan dan kebenaran. Jadi ada jalurnya, baik itu banding maupun kasasi,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version