Demo di PN Sanana, PMII Kepulauan Sula Sebut Putusan Hakim Soal Sengketa Lahan Tidak Sesuai Fakta

"Hakim tidak mengukur apakah tanah tersebut memiliki luas meter persegi 150X130 ataukah tidak. Tapi hakim hanya pakai dalil dari penggugat dalam memutuskan perkara ini," ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya menolak hasil putusan hakim PN Sanana dan bakal bersama-sama dengan pihak tergugat untuk memasukkan kasasi.
"Dalam waktu dekat ini kami akan menggandeng pihak tergugat untuk kasasi," ungkapnya.
Juru bicara hakim PN Sanana, Febrian Ramadani menegaskan, jika pihak tergugat tidak menerima dengan putusan tersebut, maka bisa memasukkan kasasi ke PN Sanana.
"Hakim di PN Sanana sudah memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan berdasarkan asas keadilan dan kebenaran. Jadi ada jalurnya, baik itu banding maupun kasasi," pungkasnya. (ham)
Komentar