Integritas Terendah; Malu(T) Jadi Malu

Apakah setiap kita mengurus air PDAM, sampah, dan sebagainya; kita harus memberi uang/barang pada petugas agar dilayani dengan baik?
Apakah setiap kita masuk fasilitas layanan Kesehatan milik pemerintah daerah, mendapat pelayanan yang baik? Apakah saat kita mengurus perizinan usaha, IMB, izin air tanah, KIR kendaraan, dan layanan samsat, dsb kita harus memberi uang/barang kepada petugas agar mendapat pelayanan yang baik?
Apakah masih banyak retribusi parkir, dan pungutan objek wisata dll tanpa karcis resmi? Mungkin masih banyak pertanyaan pada diri kita sebagai warga Malut untuk menguji seberapa berintegritas Maluku Utara.
Setiap setoran ke petugas yang tidak menggunakan bukti setoran resmi di loket atau tidak langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah/rekening bendahara penerimaan SKPD/rekening kas umum desa pada pemerintah desa adalah pungutan liar/illegal.
Rendahnya Integritas Masyarakat, Biaya Politik Yang Tinggi, dan Pemburu Rente (Rent-Seeking)
Pemburu rente adalah orang atau sekelompok orang atau entitas usaha yang berusaha menguasai seluruh atau sebagian faktor produksi untuk tujuan kesejahteraan diri mereka sendiri dengan mengabaikan seluruh dampak ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi (Tullock, 1967) (Krueger, 1974).
Sudah menjadi rahasia umum, banyak kandidat kepala daerah di berbagai daerah, mendapat sokongan dana dari berbagai pihak, khususnya para pemburu rente. Hal itu suatu keniscayaan, karena biaya politik yang sangat tinggi. Biaya politik berkaitan dengan tingkat integritas (dibaca: moralitas) masyarakat.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar